logo
Ilustrasi asuransi.
IKNB

OJK Perbarui Aturan Sanksi di Asuransi, Simak Rinciannya di Sini

  • Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta untuk mengatasi beberapa kelemahan dalam regulasi sebelumnya.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2024 yang memperbarui aturan terkait prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di sektor perasuransian. Regulasi ini menggantikan POJK 17/POJK.05/2017 guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan asuransi, reasuransi, serta berbagai entitas yang terlibat dalam industri ini.

Menurut lembar Sosialisasi POJK 37/2024 yang dibagikan kepada awak media, peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta untuk mengatasi beberapa kelemahan dalam regulasi sebelumnya. Beberapa alasan utama perubahan ini antara lain:

  • Adanya dualisme dalam pencabutan izin usaha, di mana POJK 17/2017 masih menggunakan pendekatan berbasis kepatuhan (compliance-based), sedangkan pengawasan sektor asuransi telah bergeser ke pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision).
  • Efektivitas pengawasan yang perlu ditingkatkan untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi tetap memenuhi standar kepatuhan dan kesehatan keuangan.

Baca Juga: Update Kasus Asuransi Bermasalah: Wanaartha, Jiwasraya, dan AJB Bumiputera

Perubahan Utama dalam POJK 37/2024

  1. Jenis Sanksi yang Diperluas
    • Penambahan jenis sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan perusahaan.
    • Perubahan tata cara pengenaan sanksi, yang kini memungkinkan sanksi dikenakan secara tunggal atau bersamaan dengan lebih dari dua jenis sanksi sekaligus.
  2. Sanksi bagi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
    • Peringatan tertulis
    • Denda administratif
    • Penurunan tingkat kesehatan
    • Pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
    • Larangan memasarkan produk asuransi
    • Larangan bagi individu tertentu untuk menjadi pengendali, pemegang saham, direksi, atau pejabat eksekutif
    • Pencabutan izin usaha
  3. Sanksi bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi
    • Peringatan tertulis (maksimum tiga kali secara berturut-turut dalam 30 hari kerja)
    • Pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
    • Denda administratif
    • Pencabutan izin usaha
  4. Sanksi bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Profesi Lain yang Memberikan Jasa bagi Perusahaan Asuransi
    • Peringatan tertulis
    • Pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan usaha (tidak berlaku untuk agen asuransi dan pialang)
    • Denda administratif
    • Pembatalan pernyataan pendaftaran
    • Larangan untuk menduduki posisi strategis dalam perusahaan asuransi
  5. Sanksi bagi Pemegang Saham, Pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
    • Peringatan tertulis
    • Denda administratif
    • Larangan untuk menjadi pengendali, pemegang saham, direksi, atau pejabat eksekutif di perusahaan asuransi.

Mekanisme Pengenaan Sanksi

OJK menetapkan bahwa sanksi dalam POJK 37/2024 tidak lagi diterapkan secara bertahap, melainkan dapat dikenakan langsung berdasarkan tingkat pelanggaran. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam pengenaan sanksi antara lain:

  • Faktor pemberat, seperti dampak pelanggaran, skala pelanggaran, indikasi kesengajaan, dan frekuensi pelanggaran.
  • Faktor peringan, seperti itikad baik perusahaan dan upaya perbaikan yang dilakukan.

Selain itu, OJK juga berwenang untuk mengumumkan kepada publik mengenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi.

Dengan diberlakukannya POJK 37/2024, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian. Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, dan memperkuat industri asuransi di Indonesia agar lebih sehat dan transparan.

POJK ini mulai berlaku dalam waktu tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Perusahaan asuransi dan entitas terkait diharapkan segera melakukan penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan baru ini.