OJK Perkenalkan Kebijakan Baru, Bunga Pinjol Jadi Segini
- OJK menetapkan kebijakan baru fintech lending, termasuk penyesuaian bunga harian 0,3% untuk pinjaman konsumtif (tenor <6 bulan) dan 0,2% (>6 bulan). Bunga produktif kini 0,275%-0,1%, untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait Penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik. Kebijakan ini mencakup penyesuaian batas bunga harian, pembedaan kategori pemberi dana, serta kriteria minimum bagi pemberi dan penerima dana.
Untuk pinjaman konsumtif, bunga harian untuk tenor di bawah 6 bulan tetap di angka 0,3%, sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi 0,2%. Sementara itu, pinjaman produktif mengalami penyesuaian, di mana bunga harian untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor di bawah 6 bulan ditetapkan 0,275%, dan untuk tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,1%. Untuk usaha kecil dan menengah, bunga harian seragam di 0,1% tanpa melihat tenor.
OJK meminta penyelenggara LPBBTI untuk mempersiapkan sistem dan mitigasi risiko guna memastikan implementasi kebijakan ini tidak mengganggu kinerja operasional mereka. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar fintech lending dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan berbasis teknologi.
- Pukulan Terakhir Joe Biden Untuk Putin
- PIK 2 Banyak Masalah, Pihak Aguan Belum Ajukan KKPR
- Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% Tahun 2029, Prabowo Siapkan 8 Strategi Ini
“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi, di Jakarta, dikutip Rabu, 1 Januari 2024.
OJK juga memperkenalkan pembedaan kategori pemberi dana menjadi profesional dan non-profesional. Kategori profesional mencakup lembaga keuangan, pemerintah, organisasi multilateral, atau individu dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, dengan batas penempatan dana maksimal 20% dari penghasilan tahunan pada setiap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
- Pukulan Terakhir Joe Biden Untuk Putin
- PIK 2 Banyak Masalah, Pihak Aguan Belum Ajukan KKPR
- Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% Tahun 2029, Prabowo Siapkan 8 Strategi Ini
Sementara itu, individu dengan penghasilan hingga Rp500 juta per tahun masuk kategori non-profesional, dengan batas penempatan dana maksimal 10% dari penghasilan tahunan per penyelenggara LPBBTI.
Mulai 1 Januari 2028, outstanding pemberi dana non-profesional akan dibatasi hingga 20% dari total outstanding pendanaan di setiap LPBBTI. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekosistem fintech lending.
Selain itu, OJK menetapkan kriteria minimum bagi pemberi dan penerima dana, yaitu usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku penuh untuk akuisisi baru atau perpanjangan paling lambat pada 1 Januari 2027.