
OJK Perketat Pengawasan Fintech: Investree dalam Sorotan, Dua Tersangka Diburu
- OJK telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol RI untuk diteruskan ke Interpol Pusat di Lyon. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menerima permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka.
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah penguatan dalam pengawasan industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sepanjang tahun 2024, OJK telah mengeluarkan 661 sanksi terhadap penyelenggara fintech lending dan mencabut izin usaha empat perusahaan penyelenggara.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan industri fintech yang sehat, berintegritas, dan mampu melindungi kepentingan konsumen.
“OJK berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan industri ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ismail melalui pengumuman tertulis, dikutip Senin, 3 Februari 2025.
- Intip Ramalan Karier Menurut 12 Shio di Tahun 2025
- 7 Rekomendasi Wisata di Kabupaten Semarang untuk Menikmati Libur Akhir Pekan
- Ditopang Sentimen Positif, Saham AADI hingga GOTO Berpotensi Cuan Pekan Ini
Kasus Investree: OJK Lakukan Langkah Hukum
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama OJK adalah Investree. Sejak pencabutan izin usaha perusahaan tersebut hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 85 pengaduan dari masyarakat. Sejalan dengan hal itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah menunjuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree, AAG, berdasarkan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 yang telah diperbarui dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021. “Hasil PKPU ini tidak menghapuskan tanggung jawab hukum AAG, dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan tetap ditindaklanjuti,” kata Ismail.
Kolaborasi OJK dan Aparat Penegak Hukum
Dalam upaya penegakan hukum, OJK bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan efektif. OJK telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol RI untuk diteruskan ke Interpol Pusat di Lyon. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menerima permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka.
“Melalui kolaborasi dengan Polri, kami berharap dua tersangka dapat segera dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan kepastian hukum bagi para investor yang dirugikan,” tegas Ismail.
Regulasi Baru untuk Memperkuat Industri Fintech
Sebagai bagian dari strategi penguatan industri fintech, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi baru ini menekankan perlindungan maksimal bagi pemberi dana (lender), termasuk kewajiban penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi transparan terkait pendanaan.
- LK21 Bahaya, Berikut 5 Situs Streaming Film yang Aman
- LK21- Sarangfilm21 Ilegal, Berikut 8 Situs Streaming Film yang Aman
- Daftar Saham High Dividend Teratas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Ada BBRI dan TLKM
Selain itu, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk memperkuat penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending.
“Salah satu fokus utama regulasi ini adalah penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan penerapan analisis risiko yang lebih ketat. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan industri fintech dapat berkembang dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ismail.