OJK Perkiraan Restrukturisasi Kredit Bank Turun jadi Rp606,39 Triliun per April 2022
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi kredit restrukturisasi COVID-19 mencapai Rp606,39 triliun per April 2022.
Korporasi
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 mencapai Rp606,39 triliun per April 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memperkirakan restrukturisasi kredit COVID-19 ke depan akan terus menurun seiring dengan tren kenaikan pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi mengingat kebijakan relaksasi akan berakhir pada Maret 2023.
"Proyeksi sementara di April, kredit restrukturisasi COVID-19 berada di kisaran Rp606,39 triliun. Hal ini sudah lebih rendah dari angka pertama yang mencapai titik tertinggi hampir Rp1.000 triliun di tahun 2020." kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Kamis, 2 Juni 2022.
- Komitmen Dorong UMKM, Bank Mandiri Gelar Pelatihan Fasilitator Rumah BUMN
- Ingin Investasi Emas? Simak Kelebihan dan Kekurangannya
- Kembali Terkoreksi, IHSG Ditutup di Zona Merah ke Level 7.141
- Meski Kini Diberlakukan Pelonggaran Masker, Menkes Minta Vaksinasi Booster Tetap Dilanjutkan
Ditambahkan, tren penurunan ini akan berlanjut sejalan dengan penyaluran kredit yang meningkat. Tercatat, per April penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 9,1% secara tahunan (year-on-year). Berdasarkan data OJK, nilai restrukturisasi kredit perbankan pada April 2022 mengalami penurunan sekitar 3,7% dari bulan sebelumnya sebesar Rp 630,11 triliun.
OJK juga meminta perbankan untuk melakukan pencadangan guna meminimalisir dampak normalisasi kredit tersebut. OJK mencatat nilai pencadangan perbankan per Maret mencapai Rp116, 2 triliun atau setara 18,44% restrukturisasi kredit.
Sementara itu, untuk industri perusahaan pembiayaan akibat COVID-19 juga mengalami tren penurunan kredit restrukturisasi yang cukup signifikan dari posisi tertinggi sebesar Rp78,82 triliun pada Oktober 2020 menjadi sebesar Rp28,72 triliun pada Maret 2022.
Meskipun begitu, perusahaan pembiayaan diminta untuk melakukan pencadangan. Saat ini, nilai pencadangan perusahaan pembiayaan mencapai 98,37% dari total restrukturisasi pembiayaan.