<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk</p>
Nasional

OJK Perlu Direformasi, Bukan Dibubarkan

  • JAKARTA- Pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab langkah yang kurang matang bisa mengakibatkan berbagai masalah baru di tengah kondisi perekonomian yang sedang kesulitan akibat pandemi COVID-19. “Pemerintah agar melakukan pembenahan dan reformasi dalam tubuh OJK, bukan mengalihkan fungsinya ke Bank Indonesia,” kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi […]

Nasional

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab langkah yang kurang matang bisa mengakibatkan berbagai masalah baru di tengah kondisi perekonomian yang sedang kesulitan akibat pandemi COVID-19.

“Pemerintah agar melakukan pembenahan dan reformasi dalam tubuh OJK, bukan mengalihkan fungsinya ke Bank Indonesia,” kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Menurutnya, meskipun kinerja OJK belum sesuai harapan, namun bukan alasan tepat untuk mengalihkan kebijakannya ke BI, karena akan membutuhkan waktu, pikiran, energi, dan dana cukup besar yang harusnya difokuskan pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Wacana pengalihan ini dapat menjadikan industri keuangan menjadi terdistraksi di tengah hantaman pandemi COVID-19”, ungkapnya.

Selain itu rencana pengalihan ini juga berpotensi menggerus kepercayaan investor karena seolah-olah tidak ada kepercayaan jangka panjang terhadap kelembagaan negara yang mengurusi pengawasan keuangan.

Beberapa waktu terakhir, pengawasan keuangan diwacanakan akan dialihfungsikan dari OJK ke Bank Indonesia (BI), lantaran OJK dianggap kurang mampu melakukan pengawasan keuangan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengingatkan tujuan pembentukan OJK. “OJK merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI dalam melakukan reformasi keuangan waktu itu. Meski lembaga ini baru dibentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 Tahun 2011, namun cita-cita pembentukannya sudah ada sejak krisis moneter 1998/1999”, ungkapnya.

Gagasan pembentukan otoritas yang independen menjadi perintah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Bahkan, dalam salah satu beleid menyebutkan UU OJK sudah ada paling lambat 31 Desember 2002.

Namun dengan berbagai dinamika OJK baru lahir pada tahun 2011 ketika itu baru saja terjadi krisis keuangan global.

“Lembaga yang sudah jauh hari digagas ini harus dijaga dan dioptimalkan kinerjanya. Bukan dialihkan kembali fungsinya,” ungkap Syarief Hasan

Syarief Hasan juga mengajak pemerintah untuk tidak terlalu terburu-buru merombak sistem pengawasan keuangan Indonesia dengan belajar kepada negara lain.

“Selain belajar dan menganalisis kondisi terkini Inggris setelah membubarkan FSA (Financial Service Authority), Indonesia juga harus belajar dari kisah sukses Jepang dalam pengawasan keuangan melalui lembaga sejenis OJK bernama Japan Financial Services Agency”, ungkapnya.

“Kinerja OJK yang kurang optimal harus direspons dengan penguatan dan perbaikan sistem pengawasan dalam bentuk reformasi di tubuh OJK. Benahi dapurnya, bukan bakar dapurnya. Sebab jika dapurnya yang dibakar maka apinya bisa mengganggu konsentrasi pemulihan ekonomi, termasuk dalam menghadapi Pandemi COVID-19,” kata Syarief Hasan.