<p>Ilustrasi suku bunga kredit. / reskeu.go,id</p>
Industri

OJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023. Kadin Kasih Jempol

  • Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia apresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023. Langkah ini dinilai mempermudah pengusaha yang masih menunggak pinjaman ke perbankan.
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia apresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023. Langkah ini dinilai mempermudah pengusaha yang masih menunggak pinjaman ke perbankan.

“Dalam kondisi seperti ini cash flow pengusaha sangatlah tertekan, karena ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 4 September 2021.

Menurut Sarman, adanya perpanjangan restrukturisasi ini akan membuat pengusaha lebih leluasa mengatur alur kasnya untuk mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir pada 2023.

Sarman menambahkan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pihak Kadin berharap stimulus ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya. Untuk itu, Sarman meminta perubahan peraturan OJK yang mengatur kebijakan ini harus jelas, tegas, dan tidak ada pasal karet.

“Jangan mplementasinya di masing-masing perbankan berbeda-beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha,” terang Sarman.

Perubahan POJK juga diharapkan dibarengi dengan adanya evaluasi kuartalan antara OJK, perbankan, dan dunia usaha sehingga efektivitas stimulus di lapangan dapat dipastikan.

“Jika ada kendala juga dapat segera diatasi karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke perbankan,” tutur Sarman.

Restrukturisasi kredit dari OJK ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner yang dilakukan pada Kamis, 2 September 2021. Restrukturisasi kredit diperpanjang satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 dan juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran COVID-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” ujar Wimboh, Kamis, 2 September 2021.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun tapi masih relatif tinggi.

Sedangkan angka kredit macet (non-performing loan/NPL) sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021). 

Per Juli 2021, outstanding restrukturisasi COVID-19 tercatat sebesar Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Jumlah ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.