<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

OJK: Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi Silakan Lanjut Proses Hukum

  • Hingga saat ini, sebanyak 68% dari pemegang polis yang sebelumnya menolak skema restrukturisasi kini telah setuju dengan pengalihan polis ke IFG Life.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penyelesaian masalah yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya dalam menangani pemegang polisnya. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya, yaitu sekitar 99,7%, telah menyetujui skema restrukturisasi polis yang ditawarkan. Polis mereka kini telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

"IFG Life akan melanjutkan tanggungan terhadap pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai ketentuan polis. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pemegang polis lebih terjamin di IFG Life," ujar Aman Santosa dikutip dari pernyataan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.

OJK Minta Penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)

OJK telah aktif meminta manajemen Jiwasraya sejak tahun 2020 untuk segera menangani ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, yang disebabkan oleh besarnya defisit keuangan pada saat itu. 

Aman Santosa menjelaskan bahwa OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. RPK ini kemudian disetujui oleh pemegang saham.

Penyesuaian RPK pada Tahun 2023

"RPK tersebut telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, khususnya kepentingan seluruh pemegang polis," kata Aman.

Baca Juga: Kantor Jiwasraya Dilelang IFG Life, Bagaimana Nasib Nasabah yang Tolak Restrukturisasi?

Skema Restrukturisasi Polis Jiwasraya

RPK Jiwasraya mencakup skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa mendatang. 

Hal ini dilakukan dengan menawarkan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Bagi pemegang polis yang menyetujui skema tersebut, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life.

IFG Life Mendapatkan Tambahan Modal

Sebagai bagian dari upaya mendukung kemampuan IFG Life dalam membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eks-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. 

Hingga saat ini, sebanyak 68% dari pemegang polis yang sebelumnya menolak skema restrukturisasi kini telah setuju.

Imbauan OJK kepada Pemegang Polis Jiwasraya

"Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang belum menyetujui skema restrukturisasi. Mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya, tetapi kami terus mengimbau agar mereka mengikuti skema ini demi kebaikan bersama," lanjut Aman.

OJK Menghormati Proses Hukum

Aman juga menambahkan bahwa OJK menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan memilih untuk menggugat Jiwasraya. 

"OJK mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Aman.