OJK Proyeksikan Bisnis Paylater Akan Terus Tumbuh
- Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berdasarkan data terkait jenis penyaluran kredit, kredit konsumsi menunjukkan pertumbuhan yang stabil setelah masa pandemi.
Perbankan
JAKARTA - Banyak bank yang telah atau akan meluncurkan layanan Paylater dan menghadapi prospek bisnis yang menjanjikan di tahun depan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berdasarkan data terkait jenis penyaluran kredit, kredit konsumsi menunjukkan pertumbuhan yang stabil setelah masa pandemi.
Pada Oktober 2023, kredit konsumsi mencatat pertumbuhan sebesar 9,28% year-on-year (yoy), mencapai Rp1,89 kuadriliun.
Pertumbuhan ini dipandang OJK sebagai sesuatu yang positif karena aktivitas konsumsi dianggap sebagai roda penggerak utama perekonomian Indonesia.
Lebih lanjut, perkembangan aktivitas konsumsi masyarakat Indonesia cenderung terisolasi atau minim pengaruh terhadap ketidakpastian perekonomian global yang tengah berlangsung.
“OJK melihat bahwa tren penyaluran kredit konsumsi yang terus tumbuh akan mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran Buy Now Pay Later (BNPL) yang dibantu dengan pemanfaatan teknologi informasi (TI) sebagai langkah dalam menyalurkan kredit dengan lebih efisien dan lebih inklusif,” ujar Dian melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Senin, 18 Desember 2023.
- Gurita Bisnis Prabowo Subianto, Capres Terkaya Berharta Rp2 Triliun
- Serangan Ransomware Melonjak Dua Kali Lipat Sepanjang 2023
- Simak! 3 Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan di Hotel
Dian mengatakan, OJK mendukung upaya ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai inisiatif untuk menyediakan akses kredit konsumtif yang lebih luas kepada masyarakat.
Langkah-langkah tersebut, menurut Dian, harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, menetapkan bunga/imbal hasil yang wajar, dan memberikan perlindungan baik kepada konsumen maupun investor.
Inisiatif perbankan ini diharapkan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih inklusif.
Sebelumnya, Dian sempat menyampaikan bahwa sudah banyak perbankan menyediakan layanan Paylater, baik sebagai produk bank mereka sendiri maupun melalui kerjasama kemitraan.
“OJK juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 18 Desember 2023.
Dian menjelaskan bahwa ketika bank mengadakan layanan Paylater sebagai produk bank sendiri, layanan tersebut merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau saluran pengiriman yang dimiliki oleh bank, seperti aplikasi mobile banking.
Di sisi lain, lanjut Dian, jika perbankan berkolaborasi dengan fintech lending, hal ini diklasifikasikan sebagai kemitraan (partnership lending) dengan mekanisme channeling atau executing.
Ia menyatakan bahwa segala jenis produk bank yang disajikan melalui aplikasi yang dimiliki oleh bank termasuk dalam kategori layanan perbankan Digital.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2018 mengenai Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (POJK LPD).
Perbankan yang menyediakan layanan perbankan digital diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Ketentuan pertama mengharuskan bank memiliki peringkat profil risiko minimal Peringkat 1 (satu) atau Peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank dalam periode penilaian terakhir.
Lalu, ketentuan kedua menuntut bank memiliki infrastruktur Teknologi Informasi (IT) yang memadai serta manajemen pengelolaan infrastruktur IT yang baik.
- Emiten Konstruksi Asri Karya Lestari (ASLI) IPO, Buka Harga Rp100-130 per Lembar Saham
- Punya Gaji di Bawah Rp15 Juta? Siap-siap Hidup Susah di Jakarta
- Apple Bakal Rilis Macbook Air M3 Maret 2024
Selain memenuhi dua persyaratan tersebut dan seluruh aturan yang termaktub dalam POJK LPD, bank juga diwajibkan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk). Peraturan tersebut mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan produk bank.
Saat ini, OJK tengah melakukan perbaikan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) LPD. Dian mengklarifikasi bahwa ke depannya, persyaratan terkait profil risiko layanan tersebut akan dihapus.
Kendati begitu, bank diharuskan untuk melakukan uji coba (piloting) terlebih dahulu untuk menguji kelayakan produk, termasuk di dalamnya produk pinjaman paylater, sebelum diperkenalkan secara lebih luas ke pasar.
“Dalam ketentuan yang akan terbit terkait layanan digital bagi bank umum kedepan persyaratan mengenai profil risiko tidak lagi diperlukan, mengingat sesuai POJK Produk bank melakukan piloting review terlebih dahulu jika akan menyelenggarakan produk yang berkaitan dengan teknologi informasi,” tutup Dian.