OJK Ramal Fintech P2P Lending Bakal Makin Moncer 2021
Tercatat, akumulasi penyaluran yang dilakukan industri fintech P2P lending sampai Oktober 2020 tumbuh sekitar 24% dibandingkan dengan akumulasi penyaluran tahun 2019.
JAKARTA – Industri teknologi finansial peer to peer lending (P2P lending) diprediksi akan terus tumbuh pada 2021.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Munawar Kasan menuturkan meski ada pandemi COVID -19, rupanya tren P2P lending terus berkembang dan berlanjut pada 2021.
Tercatat, akumulasi penyaluran yang dilakukan industri fintech P2P lending sampai Oktober 2020 tumbuh sekitar 24% dibandingkan dengan akumulasi penyaluran tahun 2019.
“24 persen kalau dilihat dari industri lain tentu tinggi tapi kalau melihat tren history-nya memang tidak terlalu tinggi,” kata Munawar dalam fintech webinar, Selasa 9 Maret 2021.
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Nvidia Tanam Uang Rp1,4 Triliun Demi Bangun Superkomputer
- Facebook Lakukan Pengujian, Oculus VR Bakal Tak Lagi Bebas Iklan
Sementara dari sisi penyelenggara, OJK mencatat sampai saat diberlakukan moratorium, jumlah penyelenggara P2P lending relatif stabil.
“Hingga 7 Desember 2020 sudah ada 152 perusahaan fintech, kalau kami bandingkan pada 2019 atau akhir tahun lalu jumlah industri tekfin 164 sekarang 152 perusahaan alias dalam periode 1 tahun ini ada 12 yang izinnya dicabut atau dibatalkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan hanya 9% dari seluruh perusahaan financial technology (fintech) yang mengalami kenaikan jumlah pengguna dan bisa membuka peluang bisnis baru. Sebanyak 22% perusahaan tekfin membatasi kegiatan operasional untuk meminimalkan efek pandemi COVID-19.
Sisanya, sebanyak 60% perusahaan fintech terkena dampak dari pandemi COVID-19 yang menyebabkan penurunan jumlah pengguna, tantangan operasional, dan penurunan transaksi.
Sebagian lainnya mengalami penundaan pelebaran bisnis dan pendanaan, hingga peningkatan risiko gagal bayar. (SKO)