<p>Nasabah mencari informasi mengenai kredit pemilikan rumah (KPR) di kantor pusat Menara BTN, Gajahmada, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

OJK Rekam Sinyal Pemulihan Ekonomi, Simak Rinciannya

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut seiring mulai pulihnya aktivitas perekonomian di negara-negara ekonomi utama dunia.

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut seiring mulai pulihnya aktivitas perekonomian di negara-negara ekonomi utama dunia.

“Pemulihan ini sejalan dengan laju vaksinasi dan penanganan pandemi,” tulis OJK dalam publikasi resmi, Minggu 30 Mei 2021.

OJK melaporkan, pasar keuangan domestik tetap stabil meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 21 Mei 2021 tercatat ke level 5,773 atau melemah 3,7% (month to date/mtd).

Hal ini sejalan dengan perkembangan pasar saham negara berkembang lainnya. Sementara, pasar Surat Berharga Negara (SBN) terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 40 bps di seluruh tenor. 

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,94% yoy.

Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada April 2021 sebesar Rp22,4 triliun. Rinciannya,  asuransi jiwa sebanyak Rp14,2 triliun, asuransi umum dan reasuransi senilai Rp8,2 triliun.

Fintech P2P lending pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 49,9% yoy menjadi Rp20,61 triliun. Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2021 masih terkontraksi sebesar -16,29 % yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2021 masih relatif terjaga dengan rasio kredit macet (NPL) gross tercatat sebesar 3,22% serta NPL net 1,06 %. Adapun rasio NPF perusahaan pembiayaan April 2021 turun menjadi 3,9% dari posisi Maret 3,7%.

Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto April 2021 sebesar 1,38%. Jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas industri perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 10 Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 149,92% dan 32,46%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,26%, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 639% dan 344%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Begitu juga gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,02%, jauh di bawah batas maksimum 10%.

“Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai seperti kenaikan laju infeksi harian akibat varian baru virus dan ketersediaan vaksin di negara berkembang,” lanjut OJK.

Adanya tren kenaikan inflasi global yang bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik (cost-push inflation) serta potensi kenaikan kasus COVID-19 setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri juga tetap perlu diwaspadai. (RCS)