<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk</p>
Industri

OJK Resmi Bekukan Leasing Bhumindo Sentosa Abadi Finance

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance. Bhumindo dibekukan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Industri

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance. Bhumindo dibekukan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

OJK menetapkan bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (11) Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut pun dituangkan dalam Nomor S-14/NB.2/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Merujuk POJK tersebut, perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp40 miliar pada saat beleid itu diundangkan. Dan paling sedikit Rp100 miliar pada 31 Desember 2019.

Lalu, pada POJK Pasal 112 ayat (11) disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Melansir pengumuman OJK, Minggu 31 Januari 2021, ekuitas Bhumindo berada di bawah ketentuan tersebut. Namun, tidak disebutkan jumlah modal perusahaan pada saat ini.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin melalui keterangan resmi, dikutip Minggu 31 Januari 2021. (SKO)