OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Parolamas Milik Tokio Marine
Seperti yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020, perusahaan hendak memenuhi ketentuan single presence policy alias kepemilikan tunggal bank. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Parolamas. Pencabutan izin sendiri telah dilakukan sejak Rabu, 15 Desember 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengungkapkan, pencabutan izin usaha tersebut atas kehendak manajemen Asuransi Parolamas sendiri.
Seperti yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020, perusahaan hendak memenuhi ketentuan single presence policy alias kepemilikan tunggal bank. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali di satu perusahaan asuransi jiwa, satu asuransi umum, satu reasuransi, satu asuransi jiwa syariah, satu asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.
“Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku pemegang saham pengendali Asuransi Parolamas juga merupakan pemegang saham pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia,” jelas Anggar melalui keterangan resmi, dikutip Senin 4 Januari 2021.
Melalui pencabutan izin usaha ini, OJK resmi melarang Asuransi Parolamas melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Adapun, jika di kemudian hari muncul kewajiban Asuransi Parolamas yang belum diselesaikan, maka Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku pemegang saham pengendali wajib bertanggung jawab. (SKO)