OJK Resmi Cabut Pembekuan Asuransi Jiwa Kresna Life
OJK memberikan sanksi PKU kepada Kresna Life melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melalui surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.
Selesainya ‘hukuman’ dari OJK ini lantaran perusahaan telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.
“Perusahaan dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha per 4 November 2020. Juga senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi, Minggu, 15 November 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Sebagaimana diketahui, OJK memberikan sanksi PKU kepada Kresna Life melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Sanksi ini merespons aduan nasabah terkait pernyataan perusahaan untuk menunda pembayaran polis pada 20 Februari 2020. Alasannya, Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dan rekening milik perusahaan tidak terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata menyatakan penundaan polis merupakan antisipasi penarikan dana secara massal (rush). Untuk itu, Kresna Life memperpanjang jangka waktu (roll over) investasi polis.
Kurniadi juga menyebut tindakan perusahaan bertujuan juga untuk melindungi dan menyelamatkan dana nasabah. Caranya dengan menambah jangka waktu investasi polis minimal selama 6 bulan yang jatuh tempo mulai 11 Februari 2020 – 10 Agustus 2020.
Sejak itu, nasabah kembali dikirimi surat penundaan polis, lalu pernyataan masalah likuiditas, penghentian pembayaran manfaat. Kresna Life juga tercatta mangkir dari kewajiban penyelesaian yang harusnya dilakukan dalam 30 hari.
Berulang kali terjadi pengunduran, akhirnya nasabah gerah dan melaporkan Kresna Life ke kantor OJK. Selanjutnya, kegiatan usaha Kresna Life resmi dibatasi per 14 Agustus 2020. (SKO)