Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IKNB

OJK Resmi jadi Pengawas Dana Pensiun Tingkat Dunia

  • IOPS, yang berdiri sejak tahun 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun otoritas pengawas dana pensiun dari berbagai negara. Organisasi ini lahir atas inisiatif Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026. Pengumuman ini disampaikan dalam Annual General Meeting (AGM) IOPS yang diadakan di Bali pada Selasa. Proses pemilihan anggota dilakukan melalui tahap nominasi dan pemungutan suara oleh seluruh anggota IOPS.

IOPS dan Peranannya dalam Pengawasan Dana Pensiun

IOPS, yang berdiri sejak tahun 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun otoritas pengawas dana pensiun dari berbagai negara. Organisasi ini lahir atas inisiatif Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS). Hingga saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan pengamat yang mewakili 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia.

Indonesia telah menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan. Setelah kewenangan tersebut dialihkan ke OJK, Indonesia terus berpartisipasi aktif dalam berbagai agenda IOPS, termasuk memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan internasional.

Komitmen OJK untuk Dana Pensiun Global

Terpilihnya OJK dalam Komite Eksekutif IOPS menunjukkan peran strategis Indonesia dalam membentuk kebijakan dana pensiun yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat global. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK akan memanfaatkan peluang ini untuk mempelajari praktik terbaik dari negara lain dan menawarkan solusi inovatif bagi tantangan global di sektor dana pensiun.

"Indonesia berkomitmen memberikan perspektif segar dalam perumusan kebijakan dana pensiun internasional. Kolaborasi antaranggota IOPS sangat penting untuk menghadapi berbagai tantangan global sekaligus memperkuat sistem dana pensiun di setiap negara," ujar Ogi melalui pernyaan tertulis, dikutip Rabu, 20 November 2024. 

Baca Juga: Tahun 2025 Berpotensi Positif untuk Perbankan, OJK Ingatkan Risiko Kebijakan Trump

Susunan Komite Eksekutif IOPS Periode 2025-2026

Selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, sejumlah anggota lain juga terpilih menjadi bagian dari Komite Eksekutif IOPS untuk periode mendatang, antara lain:

  1. Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia
  2. Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brasil
  3. Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia
  4. Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman
  5. Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India
  6. National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Meksiko
  7. Bank Nasional Slovakia, Slovakia

Selain itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, dipilih sebagai Presiden IOPS untuk periode 2025-2026. Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada, dipercaya menjadi Wakil Presiden.

Arti Penting Keanggotaan OJK di Komite Eksekutif

Ogi menegaskan bahwa keanggotaan OJK dalam Komite Eksekutif IOPS ini mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi Indonesia di kancah internasional. Ia menambahkan bahwa keterlibatan ini akan meningkatkan kemampuan OJK dalam mengawasi dana pensiun nasional.

"Ini bukan hanya penghargaan bagi OJK, tetapi juga bukti bahwa Indonesia mampu berperan aktif dalam membangun kebijakan global yang progresif dan relevan. Keikutsertaan kami dalam Komite Eksekutif akan membuka peluang lebih besar untuk berbagi pengalaman sekaligus memperkuat pengembangan sistem dana pensiun di tingkat nasional," ujar Ogi.

Melalui keanggotaan ini, OJK diharapkan dapat memperluas jejaring internasional serta terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan dana pensiun di Indonesia, sejalan dengan tantangan dan dinamika global.