OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Bank Digital, Apa Saja Aturannya?
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas posisi bank digital lewat penerbitan beleid baru. Ketentuan baru itu termaktub dalam Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang diterbitkan pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas posisi bank digital lewat penerbitan beleid baru. Ketentuan baru itu termaktub dalam Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang diterbitkan pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru mengungkapkan bank digital merupakan bank umum yang telah melakukan digitalisasi secara produk dan layanan (incumbent). Selain itu, pendirian bank baru yang layanannya dioperasionalkan secara digital juga masuk dalam kategori bank digital.
“OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” ujar Heru dalam sebuah forum, Kamis, 19 Agustus 2021.
- Gaet Orang Youtube dan Google, Platform Audio Noice Milik Erick Tohir Makin Percaya Diri
- Menelisik Asal Muasal Kinerja Kokoh Bank Jumbo pada Semester I-2021
- Lolos Tahap Prakualifikasi, ACST Bakal Ikut Tender Proyek Tol JORR Elevated Cikunir-Ulujami
Heru berharap Kelompok Usaha Bank (KUB) yang masih belum memiliki modal inti minimum Rp3 triliun pada 2022 bisa segera mempertebal aspek ekuitasnya tersebut. Sementara pendirian bank baru, baik digital mau pun konvensional, diharuskan memiliki persyaratan modal sebesar Rp10 triliun.
Ketentuan ini diberlakukan untuk mendukung pendekatan industri keuangan berbasis risiko (risk based approval).
Heru juga berjanji untuk mempercepat perizinan produk bank dengan melakukan penyederhanaan klasifikasinya. “Kami harapkan bisa mencepatkan level of playing field yang sama di di industri perbankan,” jelas Heru.
Nah, nantinya tidak semua produk perbankan harus mengantongi izin dari OJK. Produk dasar berbasis intermediasi bisa diluncurkan perbankan tanpa meminta restu lembaga pengawas tersebut.
“Tapi produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting," kata Heru.
Terpenting, kata Heru, bank yang akan melakukan layanannya secara digital kini punya posisi yang jelas dalam POJK 12/2021. Seperti diketahui, bank digital menjadi tren anyar yang menjadi sorotan pada tahun ini.
Sebelum beleid ini diterbitkan, OJK telah lebih dulu memberikan restu terhadap tujuh bank yang bertransformasi digital. Tujuh bank itu antara lain MotionBanking dari PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Jenius dari PT Bank BTPN Tbk (BTPN), Wokee dari PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), Digibank milik Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, serta Jago milik PT Bank Jago Tbk (ARTO).