<p>Ilustrasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB / Dok. Perseroan</p>
Korporasi

OJK Restui Cecep Trisna Sebagai Direktur Kepatuhan Bank BJB

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau terkait pengangkatan Cecep Trisna sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR)
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau terkait pengangkatan Cecep Trisna sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

Pengangkatan Cecep efektif setelah terbitnya Surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-65/KR.02/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal penyampaian salinan keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan atas pengangkatan Direktur Kepatuhan Bank BJB tanggal 6 April 2021. 

"Dengan ini kami sampaikan bahwa pengangkatan Cecep Trisna selaku Direktur Kepatuhan Bank BJB dinyatakan efektif sejak 22 Juli 2021," tulis manajamen BJB dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesa, Jumat 23 Juli 2021.

Pengangkatan Cecep Trisna sebagai Direktur Keputusan sebelumnya ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 6 April 2021. Dengan demikian, susunan pengurus Bank BJB saat ini adalah sebagai berikut:

Direksi 

Direktur Utama: Yuddy Renaldi 

Direktur Kepatuhan: Cecep Trisna 

Direktur Keuangan: Nia Kania 

Direktur Konsumer dan Ritel: Suartini 

Direktur Komersial dan UMKM: Nancy Adistyasari 

Direktur IT, Treasury dan International Banking: Rio Lanasier 

Direktur Operasional: Tedi Setiawan 

Dewan Komisaris 

Komisaris Utama Independen: Farid Rahman 

Komisaris: Muhadi 

Komisaris Independen: Fahlino F. Sjuib