<p>Fintech P2P Lending AdaKami. / Facebook @adakami.id</p>

OJK Restui Fintech P2P Lending Salurkan Kredit Dana PEN

  • OJK sebagai regulator juga akan selektif memilih platfom fintech lending yang akan ditetapkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah nantinya.

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau terkait penyaluran stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi terkait penyaluran dana PEN yang akan dilakukan oleh pelaku fintech lending kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kendati demikian, Tris berpendapat ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi entitas fintech lending yang berhak menyalurkan dana PEN tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan detail bagaimana kriteria yang dimaksud.

“Kami mempunyai kriteria fintech lending apa yang dapat berkolaborasi dengan Pemda dan Pemprov dari sisi pemerintahan yang akan menyalurkan PEN,” ujarnya pada Musyawarah Nasional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 30 September 2020.

Karena ini merupakan dana pemerintah, lanjut Tris, pihaknya sebagai regulator juga akan selektif memilih platfom fintech lending yang akan ditetapkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah nantinya.

Pasalnya, berdasarkan data statistik pengawasan OJK, baru sekitar 20% pelaku fintech lending yang secara optimal menguasai pangsa pasarnya.

“Kemudian kami juga ada status pendaftaran dan perizinan untuk penyaluran PEN. Artinya kami dari regulator juga selektif,” imbuhnya.

Ketua AFPI terpilih Adrian Gunadi mengikuti sidang virtual MUNAS AFPI 2020 di Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Kolaborasi Dengan Pemerintah

Sementara itu, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan, pihaknya akan terus mendorong terjadinya kolaborasi antara asosiasi dengan beberapa kementerian sektoral. Beberapa stakeholder yang telah dilakukan pendekatan antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami dorong agar entitas yang telah memiliki kriteria yang disebutkan Pak Tris tadi bisa kita jodohkan untuk segera terjadi kolaborasi dan secara massif berperan dalam PEN,” katanya.

Salah satu entitas fintech P2P lending, PT Investree Radhika Jaya atau Investree resmi dipilih pemerintah untuk menyalurkan dana PEN. Penyaluran diberikan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri guna memastikan penyaluran dana PEN tepat sasaran dan efektif.

“Semoga juga segera bisa kita tingkatkan perluasan skala-nya nanti dengan arahan dan guidance dari OJK,” tutup Kuseryansyah. (SKO)