OJK Restui Mega Corpora Milik Chairul Tanjung Akuisisi 73,71% Saham Bank Harda
JAKARTA – Rencana PT Mega Corpora milik Chairul Tanjung untuk mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) akhirnya mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana diungkapkan oleh manajemen Bank Harda dan PT Mega Corpora dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, OJK menerbitkan izin pada 10 Maret 2021. Direktur Utama BBHI Yohanes mengatakan izin […]
Korporasi
JAKARTA – Rencana PT Mega Corpora milik Chairul Tanjung untuk mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) akhirnya mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diungkapkan oleh manajemen Bank Harda dan PT Mega Corpora dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, OJK menerbitkan izin pada 10 Maret 2021.
Direktur Utama BBHI Yohanes mengatakan izin diberikan oleh pengawas perbankan OJK lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK No. Kep.40/D.03/2021 per 10 Maret 2021 tentang izin pengambialihan 73,71% saham PT Bank Harda Internasional Tbk oleh PT Mega Corpora.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yohanes, dikutip pada Minggu, 14 Maret 2021.
Akuisisi ini juga akan berdampak terhadap para pemegang saham. Jika proses akuisisi selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp 160,26 per saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
Untuk diketahui, pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda yakni PT Hakimputra Perkasa telah menjual 3,08 miliar saham 73,71% (setara Rp3 miliar) kepada PT Mega Corpora. Aksi korporasi ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 29 Januari 2021.
Setelah pengambilalihan dan setelah HMETD, kepemilikan saham Mega Corpora di Bank Harda akan meningkat menjadi 90,59%. Persentase tersebut dengan asumsi Mega Corpora yang merupakan salah satu perusahaan milik Chairul Tanjung ini akan mengambil semua saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan.
Sebelumnya, Mega Corpora menyatakan berkomitmen mengembangkan Bank Harda menjadi bank yang akan melayani para nasabah dengan menggunakan platform teknologi digital serta menjadikan bank jadi lebih kuat dan berdaya saing agar bisa menjadi bank berskala nasional.