Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasional

OJK Rilis Aturan Baru soal Perlindungan Konsumen, Berikut Isinya

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang tercancum pada Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang tercancum pada Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dengan adanya POJK baru ini diharapkan bisa memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan. Selain itu, POJK ini dapat meningkatkan perlindungan data dan informasi konsumen.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan POJK ini bisa memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan.

Dirinya juga menambahkan dengan adanya penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan ini,  sebagai bentuk upaya perbaikan dalam menerapkan perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” kata dia dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Rabu, 18 Mei 2022.

Adapun isi dari POJK baru yang diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain.

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya POJK baru Nomor 6/POJK.07/2022, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan sudah dinyatakan tidak berlaku.