Ilustrasi perusahaan modal ventura.
IKNB

OJK Rilis POJK Modal Ventura untuk Dukung Start Up dan UMKM

  • Langkah ini diambil sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Modal Ventura sebagai langkah konkret dalam mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start up) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

POJK ini menjadi landasan hukum yang diperlukan guna mendukung pertumbuhan industri dan menyelaraskan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura pada zaman ini.

Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memegang peranan krusial dalam mendukung pendanaan bagi perusahaan start up dan UMKM. 

Keduanya menjadi garda terdepan bagi entitas usaha yang berada dalam tahap awal atau memiliki skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan lainnya.

Start up dan UMKM, sebagai penerima manfaat dari perusahaan modal ventura, memiliki potensi untuk memperluas lapangan kerja, menyediakan pelayanan ekonomi secara merata kepada masyarakat, berkontribusi dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan turut serta dalam mewujudkan stabilitas nasional.

POJK Nomor 25 Tahun 2023 menghadirkan kerangka pengaturan , salah satunya melalui pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah berdasarkan jenis kegiatan usahanya. 

Ada dua kategori utama yang diatur, yakni "venture capital corporation" yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, serta "venture debt corporation" yang lebih berorientasi pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, juga pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pengkategorian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat berfokus dan mengoptimalkan kegiatan usahanya sesuai dengan lini yang mereka pilih. 

Dengan demikian, diharapkan kontribusi mereka terhadap perkembangan ekosistem start up dan UMKM dapat terjadi secara efisien.

Lebih lanjut, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi, termasuk aspek prudensial. Hal ini mencakup kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk menjaga dan meningkatkan tingkat kesehatan keuangannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

Selain itu, pengaturan mengenai pengelolaan Dana Ventura turut diperkuat, mulai dari izin pengelolaan hingga pembubaran dana tersebut. 

Persyaratan sumber daya manusia, struktur organisasi, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan, penempatan dana, dan syarat pemegang unit penyertaan juga diatur secara rinci.

Perlu dicatat bahwa POJK Nomor 25 Tahun 2023 menggantikan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, memberikan landasan hukum yang lebih mutakhir dan relevan sesuai dengan dinamika perkembangan industri perusahaan modal ventura saat ini.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat beroperasi dengan lebih baik, memberikan dukungan finansial yang efektif bagi perusahaan start up dan UMKM, serta turut memperkuat sektor keuangan nasional secara keseluruhan. Top of Form