Ilustrasi perusahaan pembiayaan atau multifinance.
IKNB

OJK Rilis Roadmap Pengembangan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isinya

  • Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 dibangun di atas empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Roadmap ini dirancang dengan tujuan membangun industri perusahaan pembiayaan yang kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. 

Roadmap ini diresmikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, serta Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Mahendra Siregar menyampaikan bahwa roadmap ini merupakan bagian integral dari kebijakan OJK untuk memperkuat dan mengembangkan seluruh sektor jasa keuangan, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK). 

Ia menegaskan bahwa OJK bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil kebijakan dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memperkuat industri keuangan secara keseluruhan.

“Di dalam UU jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah, untuk mengambil kebijakan dan otoritas wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri keuangan," kata Mahendra dikutip dari pengumuman di situs resmi OJK, Selasa, 5 Maret 2024.

Agusman menambahkan bahwa roadmap ini mencerminkan semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, sambil memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. 

Ini sejalan dengan visi Destination Statement OJK 2022-2027 yang menekankan pada pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan.

“Keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiyaan. Kami mengimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini," kata Agusman.

Hingga Desember 2023, industri perusahaan pembiayaan menunjukkan pertumbuhan positif dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp470,86 triliun, tumbuh sebesar 13,23 persen secara year-on-year (yoy). 

Kualitas risiko pembiayaan juga terjaga dengan tingkat Non-Performing Financing (NPF) sebesar 2,44%. Mayoritas kegiatan usaha perusahaan pembiayaan adalah pembiayaan multiguna (52 persen) dan pembiayaan konsumtif. Sekitar 35,26% dari pembiayaan tersebut disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pilar-Pilar Pengembangan dan Penguatan

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 dibangun di atas empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan:

  1. Pilar Penguatan Ketahanan dan Daya Saing:
    • Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
    • Memastikan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 M.
    • Peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data.
    • Pengembangan dan penguatan SDM.
  2. Pilar Pengembangan Elemen dalam Ekosistem:
    • Fokus pada peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar.
    • Sinergi dengan lembaga keuangan lainnya dan sektor ekonomi prioritas.
    • Penguatan kerja sama dengan UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan.
  3. Pilar Akselerasi Transformasi Digital:
    • Peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi.
    • Penguatan keamanan siber untuk menjaga integritas dan keamanan data.
  4. Pilar Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan:
    • Penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK.
    • Penyusunan peraturan terkait dengan Buy Now Pay Later (BNPL).
    • Penguatan penegakan ketentuan, pengawasan berbasis risiko, early warning system.
    • Pengembangan dan penguatan Supervisory Technology (suptech) dan Regulatory Technology (regtech).
    • Penguatan pelayanan perizinan untuk mendukung pertumbuhan sektor.

Implementasi dalam Tiga Fase

Pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan akan dilaksanakan dalam tiga fase selama periode 2024-2028:

  1. Fase 1: Penguatan Fondasi (2023-2025):
    • Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM.
    • Penguatan pengembangan usaha dan perluasan sumber pendanaan.
  2. Fase 2: Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027):
    • Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
    • Penguatan pelindungan konsumen dan program literasi.
  3. Fase 3: Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028):
    • Penguatan elemen ekosistem dan akselerasi transformasi digital.

Strategi dan Program Strategis

Beberapa strategi dan program strategis yang akan dijalankan selama periode lima tahun mendatang mencakup:

  1. Penguatan Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan SDM:
    • Memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 M.
    • Peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data.
    • Pengembangan dan penguatan SDM.
  2. Penguatan Pengembangan Usaha:
    • Perluasan sumber pendanaan.
    • Pengembangan produk pembiayaan syariah dan sustainable finance.
  3. Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan:
    • Penyusunan peraturan sesuai UU P2SK dan BNPL.
    • Penegakan ketentuan, pengawasan berbasis risiko, dan early warning system.
    • Pengembangan dan penguatan suptech dan regtech.
    • Pelayanan perizinan yang efisien.
  4. Penguatan Pelindungan Konsumen:
    • Penguatan program literasi dan edukasi konsumen.
    • Penguatan hak eksekutorial dan sosialisasi hak dan kewajiban debitur serta perusahaan pembiayaan.
  5. Pengembangan Elemen Ekosistem:
    • Penguatan peran asosiasi dan sinergi dengan lembaga keuangan lainnya.
    • Dukungan terhadap UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan.
  6. Akselerasi Transformasi Digital:
    • Peningkatan kapasitas industri dalam digitalisasi.
    • Penguatan keamanan siber.

Harapan di Akhir Roadmap

Pada akhir periode Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, diharapkan terwujudnya kondisi sebagai berikut:

  • Industri Perusahaan Pembiayaan dengan permodalan sesuai ketentuan dan tata kelola yang andal.
  • Peningkatan sumber pendanaan dari sektor selain perbankan dan pengembangan produk syariah dan sustainable finance.
  • Efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang mendukung industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif.
  • Perlindungan konsumen perusahaan pembiayaan yang memadai.
  • Elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan.
  • Industri Perusahaan Pembiayaan yang menjalankan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya.