<p>Ketua AFPI terpilih Adrian Gunadi menjawab pertanyaan awak media secara virtual usai sidang MUNAS AFPI 2020 di Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Musyawarah Nasional atau Munas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 2020 memberikan mandat kepada pengurus baru agar asosiasi fintech lending ini perkuat inklusi keuangan dan berperan aktif dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional seiring dampak pandemi COVID-19 melalui kolaborasi aktif asosiasi dengan institusi jasa keuangan lainnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

OJK Rombak Aturan Main Industri Fintech P2P Lending, Ini Rinciannya

  • Dalam Rancangan POJK ini terdapat 11 poin perubahan serta 22 poin tambahan dalam POJK sebelumnya.

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui serta menambah aturan main industri financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending). Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap rancangan.

Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK melakukan perubahan nama atas Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam pelaksanaan perubahaan aturan, OJK sudah meminta masukan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Saat ini aturan masih dalam tahap pembuatan naskah akademik dan sedang dilakukan studi teknis bidang keuangan dan program kekayaan intelektual dengan Pemerintah Britania Raya.

Dalam Rancangan POJK ini terdapat 11 poin perubahan serta 22 poin tambahan dalam POJK sebelumnya. Untuk detilnya sebagai berikut:

Perubahan
  1. Definisi;
  2. Kepemilikan
  3. Kegiatan Usaha;
  4. Bentuk Badan Hukum;
  5. Modal Disetor;
  6. Batasan Pemberian Pinjaman Dana;
  7. Perizinan;
  8. Tanda Tangan Elektronik;
  9. Laporan;
  10. Ketentuan Peralihan; dan
  11. Ketentuan Penutup.
Penambahan
  1. Penyelenggaraan dengan Prinsip Syariah;
  2. Tata Kelola Perusahaan;
  3. Sumber Daya Manusia;
  4. Uji Penilaian Kemampuan dan Kepatutan;
  5. Perjanjian LPBBTI
  6. Pendanaan kepada Sektor Produktif dan Penerima Dana Luar Jawa;
  7. Sistem Elektronik;
  8. Mitigasi Risiko;
  9. Akses dan Penggunaan Data Pribadi;
  10. Pengawasan;
  11. Tingkat Kesehatan;
  12. Kerja sama Kemitraan;
  13. Kantor Cabang;
  14. Perubahan Anggaran Dasar;
  15. Peleburan dan Penggabungan;
  16. Persetujuan RUPS terhadap Perubahan Kepemilikan, Peleburan, dan Penggabungan;
  17. Keaslian Dokumen;
  18. Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan
  19. Edukasi dan Perlindungan Pengguna Layanan Pendana Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  20. Asosiasi;
  21. Larangan; dan
  22. Sanksi.

Adapun alasan adanya perubahan dan penambahan peraturan antara lain karena banyaknya sejumlah pengaturan yang masih belum diatur dan perlu untuk diatur dalam sebuah peraturan yang setingkat dengan POJK.

Selain itu, hal ini juga dinilai sebagai upaya mengikuti perkembangan industri fintech lending di Tanah Air serta melakukan perubahan terhadap peraturan yang tidak efektif dan sesuai dengan perkembangan industri.

Yang terakhir adalah sebagai penerapan disiplin pasar (market conduct) dan peranan AFPI sesuai dengan arahan Dewan Komisioner OJK. (SKO)