<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. / Facebook @official.ojk</p>
Nasional

OJK Salurkan Bantuan Rp4,29 Miliar untuk Korban Bencana Alam

  • YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan (IJK) kembali menggalang dana untuk korban bencana alam di berbagai daerah di Indonesia. Hingga 1 Maret 2021, telah terkumpul dana sebesar Rp4,29 miliar yang dihimpun dari Anggota Dewan Komisioner OJK, 169 Industri Jasa Keuangan (Perbankan, Pasar Modal dan IKNB) serta asosiasi di sektor jasa keuangan […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan (IJK) kembali menggalang dana untuk korban bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.

Hingga 1 Maret 2021, telah terkumpul dana sebesar Rp4,29 miliar yang dihimpun dari Anggota Dewan Komisioner OJK, 169 Industri Jasa Keuangan (Perbankan, Pasar Modal dan IKNB) serta asosiasi di sektor jasa keuangan dan juga bantuan dari Pegawai OJK.

“Dengan upaya ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana di berbagai daerah. Mudah-mudahan dengan sinergi ini bisa memperkuat upaya kita membangun negeri ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dikutip Sabtu, 6 Maret 2021.

Penyaluran bantuan tahap pertama yang diserahkan senilai Rp2,175 miliar. Batuan ini terdiri atas donasi untuk korban gempa di Mamuju, Sulawesi Barat Rp1,75 miliar. Lalu, pembangunan shelter COVID-19 di Bantul, Yogyakarta Rp150 juta.

Kemudian, bantuan banjir di Semarang, Jawa Tengah, Rp100 juta; longsor di Sumedang, Jawa Barat, Rp100 juta; serta perbaikan tanggul Sungai Citarum, Jawa Barat, Rp75 juta.

Penyerahan bantuan donasi untuk bencana longsor di Sumedang dan tanggul sungai Citarum akan dilaksanakan pada 13 Maret 2021 di Bandung, bekerja sama dengan Jabar Bergerak.

Sebelumnya pada Mei 2020, Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) juga sudah memberikan bantuan senilai Rp15 miliar kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana himpunan bersumber dari pemotongan gaji bulanan pegawai OJK serta pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR).