Industri

OJK Sanksi Sejumlah Akuntan Publik Yang Gagal Temukan Indikasi Manipulasi Lapkeu Wanaartha Periode 2014-2019

  • Menurut OJK, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah akuntan publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang gagal menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) tahun buku 2014 hingga 2019. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023. 

Atas kesalahannya, akuntan publik Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan dilarang memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan (SJK) masing-masing sejak 28 Februari 2023 dan 24 Februari 2023. Adapun kantor akuntan publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) dilarang menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

Sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017). 

Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman. 

Menurut OJK, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. 

“Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya,” tulis OJK dalam laman resmi dikutip Selasa, 7 Maret 2023.

Tambahan informasi, Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris belakangan tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi. 

Di tengah likuidasi yang berlangsung, beberapa Pemegang Polis sempat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.

Dari proses likuidasi yang berlangsung saat ini, Tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), 4 kreditur, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset WAL. 

Untuk mempercepat tugas Tim Likuidasi, OJK mengimbau para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.