OJK Sebut Fasilitas Pembiayaan UMKM Perlu Diperluas
- Perkembangan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, UMKM diharapkan mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional kedepan maka perlu di dorong dari segi pembiayaannya.
Fintech
JAKARTA - Perkembangan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, fasilitas pembiayaan yang luas dapat memberikan ruang UMKM untuk berkontribusi lebih kepada perekonomian nasional. Sayangnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga OJK, Bambang W. Budiawan UMKM masih menghadapi kendala dalam mendapatkan akses pembiayaan.
"Kami mendukung industri fintech lending dapat mengoptimalkan perannya dalam ekosistem dan memperluas kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya dan non-LJK,” kata Bambang Jumat, 14 Juli 2023.
- AFPI: GAP Kredit UMKM Masih Rp2.400 Triliun
- Jurus Sumbar Tingkatkan Wisman dari Negeri Piza
- Astra Gandeng Aruna Berdayakan Nelayan Pesisir
Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan 24 juta UMKM bisa masuk ke ekosistem digital dan 30 juta UMKM pada 2030. Bambang mengungkapkan, kehadiran Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di sektor produktif dan UMKM mampu mendorong pendanaan bagi UMKM yang tergolong undersave dan unbankable.
Selain itu juga bisa menawarkan bunga yang bersaing dengan industri jasa keuangan umumnya di mana bunga berkisar antara 12-14% per tahun. Dan menyediakan pendanaan secara cepat dan mudah.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan, UMKM di Indonesia hanya perlu meningkatkan literasi keuangan, literasi digital di berbagai daerah di Indonesia. Serta membentuk ekosistem regulasi dan operasi bagi fintech lending untuk mendukung model bisnis dan pangsa pasar para UMKM.
Maka dari hasil riset yang dikeluarkan AFPI bekerja sama dengan EY Parthenon mengelompokkan UMKM di Indonesia menjadi empat segmentasi yang lebih rinci untuk mendukung pengambilan kebijakan pemberian pembiayaan dapat lebih tepat sasaran bagi pemangku kepentingan termasuk penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending demi memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui peranan UMKM.
Empat segmentasi baru berdasarkan hasil riset AFPI dan EY, yakni pertama kelompok Bisnis Prospektif di mana bisnis skala ultra mikro dan mikro dengan literasi digital dan keuangan tinggi, memiliki potensi kemampuan perencanaan bisnis. Kedua kelompok Kebutuhan Dasar, yang menyasar bisnis skala ultra mikro dan mikro dengan literasi digital dan keuangan rendah, menghasilkan potensi risiko pembiayaan yang lebih tinggi.
Ketiga kelompok Bisnis Konvensional Bertahan meliputi bsnis skala kecil hingga menengah dengan literasi digital dan keuangan rendah, hanya berfokus pada mempertahankan kondisi status-quo mereka. Terakhir menyasar kelompok Bisnis Unggul yakni isnis skala kecil hingga menengah dengan literasi digital dan keuangan tinggi, memiliki daya tarik tertinggi dalam hal pendanaan.