Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Nasional

OJK Sebut Kinerja IKNB Terus Membaik, Berikut Rinciannya

  • Permodalan di sektor IKNB pun dikatakan Mahendra tetap terjaga dengan risk based capital (RBC) asuransi jiwa dan umum serta reasuransi masing-masing mencapai 460,06% dan 315,79%.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan bahwa kinerja Industri Keuangan Nonbank (IKNB) pada kuartal I-2023 terus membaik.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diselenggarakan Senin, 8 Mei 2023.

Mahendra mengatakan, pendapatan premi asuransi komersial selama periode Januari-Maret 2023 mencapai Rp78,5 triliun.

"Sementara itu, nilai outstanding piutang pembiayaan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp435,53 triliun dengan pertumbuhan 16,35% year-on-year (yoy)," kata Mahendra.

Pertumbuhan outstanding pembiayaan tersebut didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 34,25% dan 19,14%.

Profil risiko lembaga pembiayaan pun tetap terjaga dengan rasio nonperfoming financing (NPF) yang stabil di level 2,37%.

Kemudian, sektor dana pensiun mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74% yoy ke angka Rp350,08 triliun pada kuartal I-2023.

Permodalan di sektor IKNB pun dikatakan Mahendra tetap terjaga dengan risk based capital (RBC) asuransi jiwa dan umum serta reasuransi masing-masing mencapai 460,06% dan 315,79%.

"Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan juga berada pada level 2,11x, berada jauh di bawah batas maksimum 10x," kata Mahendra.

OJK pun dikatakan Mahendra tengah menyempurnakan regulasi untuk memperkuat pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada lini usaha asuransi kredit.

Penyempurnaan tersebut khususnya dilakukan pada lingkup pertanggungan produk asuransi yang dikaitkan dengan penyaluran kredit, kewajaran tarif premi, serta kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko yang di antaranya dilakukan melalui risk sharing dengan kreditur.

"OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, antara lain terkait batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait," ucap Mahendra.

OJK pun meminta lembaga pembiayaan untuk menjaga pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagai buffer untuk mengantisipasi kondisi dinamika ekonomi global maupun domestik serta melakukan stress test dan sensitivity analysis secara berkala sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi terjadinya skenario terburuk.