OJK.jpg
Nasional

OJK Sebut Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen Per September 2022

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terkait fungsi intermediasi perbankan masih tumbuh per September 2022 dengan kredit perbankan sebesar 11% year on year (yoy).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terkait fungsi intermediasi perbankan masih tumbuh per September 2022 dengan kredit perbankan sebesar 11% year on year (yoy).

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, faktor ini didorong oleh jenis kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,26% yoy dan pertumbuhan kredit debitur korporasi sebesar 12,97% yoy.

“Intermediasi lembaga jasa keuangan secara konsisten tumbuh seiring dengan kinerja perekonomian nasional. Kredit perbankan pada kuartal III-2022 tumbuh 11 persen secara tahunan,” katanya dalam Konpers KSSK pada Kamis, 3 November 2022.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,77% (yoy) didorong giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing sebesar 13,52% yoy dan 10,05% yoy.

Penyaluran pembiayaan tumbuh 10,68% (yoy) per September 2022 didukung pembiayaan terutama modal kerja dan investasi yang tumbuh masing-masing sebesar 27,1% (yoy) dan 21,7% (yoy).

Sementara itu untuk industri perasuransian berhasil meningkatkan penghimpunan premi hingga Rp23,7 triliun pada September 2022 dengan premi Asuransi Jiwa Rp14,6 triliun dan Asuransi Umum Rp9,1 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal hingga 25 Oktober 2022 mencapai Rp190,9 triliun dengan tambahan 48 emiten baru.

Namun ditengah tumbuhnya peningkatan kredit, Mehendra mengatakan tingkat risiko kredit perbankan masih terjaga. Hal ini dilihat dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL) secara gross turun menjadi 2,78%, sementara rasio non-performing finance (NPF) turun ke level 2,58%.

OJK akan terus  melakukan langkah mitigasi potensi risiko yang berdampak pada kinerja lembaga keuangan maupun stabilitas jasa keuangan.