Investree
Fintech

OJK Sebut Pemegang Saham Investree Berupaya Himpun Modal untuk Selamatkan Perusahaan

  • JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berita terbaru hasil pemeriksaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya  
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berita terbaru hasil pemeriksaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya  terkait dugaan penipuan atau fraud

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengawasi perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree.

Agusman mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan aspek penanganan kredit bermasalah dan dugaan penipuan di dalam struktur Investree. 

Selain itu, OJK juga terus mengawasi pemenuhan ekuitas Investree, termasuk melalui pertemuan dengan pemegang saham. 

Agusman menyatakan bahwa hasil pertemuan dengan pihak Investree menunjukkan komitmen yang kuat dari pemegang saham untuk menjaga kelangsungan perusahaan.

“Sejauh ini pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga  perusahaan,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Rabu, 6 Maret 2024.

Komitmen yang dimaksud dalam hal ini mencakup upaya mencari tambahan modal, peningkatan efisiensi bisnis, dan dukungan dalam menyelesaikan kredit bermasalah melalui langkah-langkah koleksi atau penagihan.

OJK menekankan bahwa mereka akan terus melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran pidana. 

Dalam menghadapi tantangan ini, Investree diharapkan dapat menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kondisinya, termasuk mencari solusi tambahan modal, meningkatkan efisiensi operasional, dan aktif dalam menyelesaikan masalah kredit bermasalah. 

Permasalahan Gagal Bayar

PT Investree Radhika Jaya mengakui bahwa perusahaan menghadapi sejumlah tantangan bisnis dalam beberapa waktu terakhir yang sempat mempengaruhi operasional mereka. 

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterlambatan pembayaran hasil pendanaan dari pihak peminjam kepada lender Investree. 

Meskipun demikian, perusahaan menyatakan untuk terus berupaya melakukan penanganan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/2022.

Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim mengatakan, sebagai langkah konkrit dalam mengatasi keterlambatan pembayaran, Investree akan terus menjalankan fungsi Collection dengan melakukan penagihan, pengecekan, dan monitoring terhadap para peminjam atau debitur yang masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman kepada lender

Dalam upaya mengatasi tantangan bisnis yang dihadapi, Investree menyampaikan bahwa mereka terus berfokus pada pemulihan kondisi internal perusahaan. 

Pada tanggal 19 Februari 2024, kantor pusat Investree Indonesia kembali dibuka dan beroperasi secara normal setelah sebelumnya mengalami penutupan sementara. 

Lim menyatakan bahwa perusahaan tengah memprioritaskan hak setiap stakeholders, baik internal maupun eksternal. Lim menegaskan bahwa setiap peminjam diharapkan untuk tetap melanjutkan kewajiban pelunasan fasilitas pinjamannya. 

“Kami juga ingin menegaskan bahwa kami sedang menangani situasi ini dengan serius dan bertanggung jawab penuh untuk mencari solusi terbaik,” ujar Lim melalui pernyataan yang diterima TrenAsia, Rabu, 28 Februari 2024. 

Terkait dengan pendanaan Series D atas pendirian joint venture yang diumumkan pada bulan Oktober 2023, Lim membagikan kabar bahwa Investree sudah menerima Commitment Letter dari JTA Holdings Qatar per tanggal 21 Februari 2024.

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen teknis untuk proses pencairan dana. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif untuk penyelamatan operasional Investree Indonesia.

Lim menyatakan bahwa perusahaan membuka kanal pengaduan bagi para lender Investree melalui email cs@investree.id. Ini adalah langkah proaktif untuk memberikan ruang bagi para lender untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait layanan atau situasi yang sedang dihadapi oleh perusahaan. 

Selain itu, Investree juga membuka ruang pengaduan bagi para lender dan stakeholders terkait hubungan mereka dengan pihak luar yang mengaku terafiliasi dengan Investree.

Bagi para lender dan stakeholders yang merasa terlibat dengan pihak lain yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, atau subsider Investree, perusahaan menghimbau untuk melapor dan melakukan pendataan melalui tautan pendaftaran pengaduan yang dapat diakses di https://bit.ly/PelaporanInvestree.

Digugat Lagi

Investree menambah lagi daftar permasalahan wanprestasi setelah datang gugatan dari 11 peminjam atau lender.

Pada  Senin, 26 Februari 2024, para Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Penggugat Investree terbagi menjadi dua, yakni individu dan institusi. 

Penggugat individu dalam hal ini yaitu Andreas Kartawidjaja, Bernadette Marini, Vincentia Septi Smaratika, Purnama Putra, Louis Herlinda, Rut Ria Widiawati, Wesli Tambunan, Diana Ross, Supardi, dan Adam Arisprayoga. Sementara itu, Penggugat institusi adalah PT Inovasi Niaga Indonesia. 

Sebanyak 11 penggugat didampingi oleh kuasa hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang, dan perkara ini memiliki nilai sengketa sebesar Rp10 juta. 

Menurut informasi yang tersedia, sidang pertama akan jatuh pada hari Rabu, 13 Maret 2024. Namun demikian, jajaran majelis hakim belum bisa dipublikasikan. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada petitum atas gugatan yang dilayangkan kepada Investree. Akan tetapi, apabila merujuk kepada jejak Investree dalam beberapa waktu ke belakang dan mengingat gugatan ini tercatat sebagai gugatan wanprestasi, maka dapat diasumsikan bahwa gugatan ini berhubungan dengan kasus gagal bayar kepada para lender

Ditambah lagi, kuasa hukum yang andil dalam persoalan ini adalah kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi juga kasus gugatan yang dilayangkan oleh para lender dengan gugatan wanprestasi. 

Sebelum gugatan yang didaftarkan 26 Februari 2024, ada juga gugatan yang diajukan oleh sembilan lender dengan dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar, dan telah terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. 

Dalam gugatan tersebut, nilai klaim yang diajukan mencapai Rp2,25 miliar. Ini merupakan gugatan ketiga yang diarahkan kepada Investree, menyusul dua perkara sebelumnya. 

Perkara pertama, dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, terdaftar pada 11 Januari, sementara perkara kedua dengan nomor 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, terdaftar pada 5 Desember 2023.

Ketiga perkara ini melibatkan Grace Sihotang sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh para pemberi pinjaman Investree.