OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil dan Resilien
IKNB

OJK Sebut Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp228,51 Triliun per September 2023

  • OJK menyebut pendapatan premi sektor asuransi per September tahun ini masih jauh lebih kecil dibandingkan per September 2022 yang nilainya mencapai Rp232,16 triliun.

IKNB

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pendapatan premi di sektor asuransi pada periode Sembilan bulan terakhir 2023 mencapai Rp228,51 triliun. Namun, angka ini masih terkontraksi sebesar 1,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan angka pendapatan premi sektor asuransi per September tahun ini masih jauh lebih kecil dibandingkan per September 2022 yang nilainya mencapai Rp232,16 triliun. 

Asal tahu saja, pendapatan premi merupakan sejumlah uang yang diterima sebua perusahaan asuransi dari pemegang polis sehubungan dari perjamjian pertanggungan polis asuransi yang dilakukan.

Lanjut Ogi sapaan akrabnya, mengatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga membaik jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2023, namun masih terkontraksi 7,93% year-on-year (yoy) dengan nilai sebesar Rp132 triliun per September 2023.

"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,93 persen dengan nilai sebesar Rp132 triliun per September 2023 didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Oktober 2023 secara daring di Jakarta, pada Senin, 30 Oktober 2023. 

Di sisi lain, Ogi melaporkan bahwa akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan sebesar 8,71% per September 2023 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai total Rp96,47 triliun.

Secara keseluruhan, permodalan dalam industri asuransi tetap terjaga dengan baik. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan tingkat Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 451,23% dan 308,97 %. Angka ini jauh melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan sebesar 120%.

Dalam konteks asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per September 2023 mencapai Rp117,29 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 8,84% yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,87 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 12,98% secara tahunan.

Dari perspektif dana pensiun, berdasarkan Mercer CFA Institute Global Pension Index (MCGPI), peringkat dana pensiun di Indonesia pada tahun 2023 mengalami peningkatan, menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sistem dana pensiun Indonesia dinilai relatif lebih baik jika dibandingkan dengan negara-negara sebanding.

Aset dana pensiun nasional per September 2023 mencatat pertumbuhan sebesar 6,85% yoy, mencapai total Rp360,62 triliun. Meskipun pada bulan Agustus 2023 pertumbuhannya sedikit melambat menjadi 6,17% yoy, namun nilai aset tetap signifikan, yakni sebesar Rp361,01 triliun.

Terakhir, kata Ogi, di sektor perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan pada bulan September 2023 mencatat kenaikan menjadi Rp5,88 triliun, sementara nilai aset mencapai Rp45,91 triliun.