Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Industri

OJK Sebut Penghimpunan Dana Pasar Modal Meningkat 300,7%

  • JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghimpunan dana di pasar modal hingga 22 November 2021 telah mencapai nilai Rp312,4 triliun atau meningkat 3
Industri
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghimpunan dana di pasar modal hingga 22 November 2021 telah mencapai Rp312,4 triliun atau meningkat 300,7% dari periode yang sama tahun lalu.

Dengan penambahan emiten baru sebanyak 43 emiten. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia masih baik.

Di sektor  Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp23 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp14,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp8,9 triliun.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Oktober 2021 mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 110,7% year on year (yoy) atau Rp0,42 triliun year to date (ytd) Rp12,59 triliun. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat stabil sebesar Rp359 triliun.

Seiring dengan membaiknya kinerja sektor jasa keuangan domestik tersebut, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2021 tetap terjaga baik dengan rasio NPL nett tercatat menurun sebesar 1,02% NPL gross: 3,22%, dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 3,89%.

Selain itu, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Oktober 2021. Secara sektoral, sektor ekonomi utama yang terdampak Covid-19, yaitu perdagangan dan manufaktur, telah menunjukkan perbaikan dengan pergerakan masing-masing sebesar -23,1% yoy dan -35,9% yoy.

Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Oktober 2021 tercatat sebesar 1,97% atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20%.

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Oktober 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid (Non-Core Deposit) dan Alat Likuid (DPK), masing-masing sebesar 154,59% dan 34,05%, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,34% atau jauh di atas threshold.

Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang juga meningkat masing-masing sebesar 605,9% dan 352,0% yang berarti jauh di atas threshold 120%.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,93 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya, serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.