Industri

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tetap tumbuh, meski berada dalam situasi sulit akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan laporan resmi yang dirilis Jumat, 29 Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% year-on-year (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% (yoy). Dari sisi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tetap tumbuh, meski berada dalam situasi sulit akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan laporan resmi yang dirilis Jumat, 29 Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% year-on-year (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% (yoy). Dari sisi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga tumbuh sebesar 8,08% (yoy).

Selain itu, pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun, sedangkan penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru hingga 26 Mei 2020. Di dalam pipeline, terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi sebesar Rp31,6 triliun.

Kemudian, untuk profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 pun masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,89%, dan rasio NPF sebesar 3,25%. Adapun risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah yang terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan yang sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

“OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. Kami akan terus menyiapkan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.