OJK Segarkan Ratusan Jabatan di Pusat dan Daerah
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyegaran pegawai melalui perombakan terhadap 369 jabatan di lingkungan pusat dan daerah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, penyegaran tersebut dilakukan untuk mengakselerasi kebutuhan penanganan krisis pandemi COVID-19. “Seluruh pegawai harus mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of […]
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyegaran pegawai melalui perombakan terhadap 369 jabatan di lingkungan pusat dan daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, penyegaran tersebut dilakukan untuk mengakselerasi kebutuhan penanganan krisis pandemi COVID-19.
“Seluruh pegawai harus mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box),” tuturnya dalam siaran tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 8 Juli 2020.
Adapun penyegaran yang dimaksud, meliputi pelantikan dan serah terima jabatan, termasuk mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan tersebut.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Berdasarkan keterangan resmi OJK, pejabat yang dilantik adalah Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B, Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi. Sementara itu, Bambang Hermanto ditetapkan sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.
Wimboh juga menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.
“OJK telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi kebutuhan guna menggerakkan kegiatan ekonomi dan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, OJK tengah menyiapkan sejumlah kebijakan relaksasi lanjutan terkait jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, dan dukungan kepada sektor ekonomi lainnya.
Selain itu, OJK juga melaporkan perkembangan terbaru restrukturisasi kredit per 29 Juni 2020 yang mencapai Rp740,79 triliun dengan jumlah 6,56 juta debitur. Sebagian besar dari jumlah tersebut, sebanyak 5,29 juta merupakan nasabah dari perusahaan berskala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai Rp317,29 triliun.