<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Industri

OJK Sikat 589 Pinjol Ilegal dan 61 Investasi Bodong

  • OJK telah menghentikan usaha 589 pinjaman online (pinjol) selama semester I-2020. Pinjol itu tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberantas perusahaan-perusahaan ilegal demi melindungi konsumen Indonesia.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan otoritas telah menghentikan usaha 589 pinjaman online (pinjol) selama semester I-2020. Pinjol itu tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.

“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” ujarnya dilansir Antara, Rabu, 8 Juli 2020. Simak daftar 105 fintech ilegal di sini.

Selama periode itu, sambungnya, OJK juga telah menghentikan usaha 61 investasi bodong dan 25 usaha gadai ilegal. OJK juga memberikan denda kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.

Tidak hanya itu, otoritas juga membekukan dua izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE), mencabut izin usaha tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE), serta enam Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Pasar Modal dan INKB

Sebagai gambaran, OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp32,6 triliun menjadi Rp39,6 triliun pada Juni 2020.

Sementara itu, di industri keuangan non-bank (IKNB), OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi serta dana pensiun. OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif.

Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan. Kemudian, 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap. (SKO)