<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Industri

OJK Sikat Lagi 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Bodong Per September 2020

  • Fintech ilegal tersebut memberikan bunga tinggi dengan jangka waktu atau tenor yang singkat. Selain itu, oknum tersebut juga meminta akses data nomor telepon yang digunakan untuk melakukan penagihan.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 126 fintech peer-to-peer lending (P2PL) ilegal alias tanpa izin per September 2020. Secara keseluruhan, sejak 2018 terdapat 2.840 entitas fintech ilegal yang telah ditutup oleh OJK.

Selain itu, 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai juga dinyatakan ilegal atas temuan tersebut. Investasi yang dimaksud, meliputi dua perdagangan berjangka atau forex ilegal, tiga penjualan langsung (direct selling), dua investasi cryptocurrency ilegal, dan 25 lainnya. Sementara itu,

“OJK kembali menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin. Mereka sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam siaran tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Minggu, 27 September 2020.

Temuan tersebut telah diserahkan oleh OJK kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran akses. Di samping itu, identitas fintech tersebut juga diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Ia menjelaskan, fintech ilegal tersebut memberikan bunga tinggi dengan jangka waktu atau tenor yang singkat. Selain itu, oknum tersebut juga meminta akses data nomor telepon yang digunakan untuk melakukan penagihan.

Apresiasi AFPI

Dalam proses penemuan ini, Tonggam pun mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech terdaftar dan berizin OJK, untuk melakukan penawaran melalui SMS.

“Dengan demikian, jika ada penawaran pinjaman dana melalui SMS, berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal,” tegasnya.

Ketentuan tersebut diatur di Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan larangan melakukan penawaran kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Tonggam pun mengimbau masyarakat agar memahami hal-hal berikut sebelum melakukan investasi.

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan temuannya terhadap fintech maupun investasi ilegal dengan menghubungi OJK pada nomor 157 atau WhatsApp 081157157157, serta surel konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (SKO)