<p>Kantor OJK</p>
Industri

OJK Soal Spin Off UUS: Perlu Karena Perbankan Syariah Belum Mampu Jadi Alternatif Masyarakat

  • Pasalnya, saat ini porsi aset bank syariah hanya sekitar 5-6% dari total aset seluruh perbankan nasional sehingga OJK menilai industri ini perlu didorong perkembangannya, sehingga belum cukup untuk menjadi alternatif bagi masyarakat.

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji kebijakan spin off (pemisahan dari induk) Unit Usaha Syariah (UUS) di era omnibus law keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tengah menggodok dua hal terkait spin off UUS, yakni dilakukan dalam waktu cepat (di bawah 5 tahun) atau tidak dan seberapa ketat persyaratannya.

Menurutnya upaya spin off atau konsolidasi UUS sendiri perlu dilakukan untuk memperkuat struktur perbankan dalam lima tahun ke depan.

“Saat ini kami masih merumuskan atau revisit kebijakan pengembangan bank syariah ke depan. Strategi nya bagaimana, termasuk apakah spin off perlu dilakukan dalam waktu cepat? Dilakukan dengan berbagai persyararatan? Upaya konsolidasi perbankan syariah memang perlu untuk memperkuat struktur perbankan syariah 5 tahun ke depan,” kata dia di sela webinar OJK Institute baru-baru ini.

Perumusan kembali kebijakan terkait bank syariah ini merupakan upaya OJK agar bank syariah dapat menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat dipilih masyarakat ke depannya.

Pasalnya, saat ini porsi aset bank syariah hanya sekitar 5-6% dari total aset seluruh perbankan nasional sehingga OJK menilai industri ini perlu didorong perkembangannya, sehingga belum cukup untuk menjadi alternatif bagi masyarakat. 

Spin off merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah.

Sebelumnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dalam laporannya Sharia Outlook 2023 mengingatkan lima isu penting yang harus diperhatikan perbankan syariah. Di antaranya adalah likuiditas perbankan, perubahan regulasi, ekosistem syariah, fokus pembiayaan, dan digitalisasi.

BSI turut mengingatkan dengan berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) maka tidak ada lagi kewajiban spin-off usaha unit syariah (UUS) menjadi bank umum syariah.