OJK Sudah Pelototi Kasus Kredit Macet Ted Sioeng di Bank Mayapada Sejak 2017
- OJK mengaku telah memantau kasus kredit macet yang melibatkan debitur atas nama Ted Sioeng di Bank Mayapada sejak tahun 2017
Perbankan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memantau kasus kredit macet yang melibatkan debitur atas nama Ted Sioeng di PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA) sejak tahun 2017. OJK telah meminta Mayapada melakukan sejumlah langkah penyelesaian untuk kasus tersebut.
"OJK telah memberikan perhatian terhadap kasus debitur atas nama Ted Sioeng grup sudah cukup lama berdasarkan temuan hasil pemeriksaan OJK di 2017. Bank telah diminta melakukan langkah-langkah penyelasaian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae kepada TrenAsia.com pada Jumat, 23 Juni 2023.
Seperti diketahui sebelumnya, pengusaha Ted Sioeng yang menjadi debitur di Bank Mayapada telah mengalami masalah dalam memenuhi kewajibannya terkait pinjaman yang diberikan oleh Bank sejak tahun 2014 hingga 2021.
- Transaksi Digital Banking Meningkat 31,83 Persen pada Mei 2023
- BI: Kebijakan Keringan Kartu Kredit Berlaku hingga Akhir 2023
- Bukan Hal Negatif, Ini Alasan Mengapa Bersikap Skeptis Justru Diperlukan
Kucuran Kredit Rp1,3 Triliun
Disebutkan bahwa selama periode tahun tersebut, Ted Sioeng sudah memperoleh kucuran fasilitas kredit untuk modal kerja senilai Rp1,3 triliun dari pihak Bank Mayapada.
Saat ini, pihak Mayapada telah menyeret Ted ke meja hijau dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Juni 2023, hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada kepada Ted.
"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/TED SIOENG, untuk paling lama 44 (empat puluh empat ) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan," dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Korupsi BTS Menkominfo: Mencari Sinyal di Wilayah 3T
- 3 Rekomendasi Alternatif ChatGPT yang Tak Kalah Canggih
- Psikolog Ungkap 3 Cara Ampuh Perkuat Rasa Cinta ke Pasangan
Sementara itu, OJK menegaskan akan mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penuntasan masalah tersebut. OJK juga menilai, keselamatan bank dan nasabah, serta stabilitas sistem perbankan menjadi perhatian yang utama.
"Dalam kasus individual bank seperti ini concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank, dan stabilitas sistem perbankan dan keuangan," pungkas Dian.