<p>Karyawan paltform Fintech Pendanaan anggota AFPI antusias mengikuti vaksinasi pada pemberian Vaksin Gotong Royong untuk pekerja Industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

OJK Tambah 1 dan Tendang 3, Ini Daftar Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin per Juli 2021

  • Total jumlah P2P Lending di OJK saat ini adalah sebanyak 121 perusahaan

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending  atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 27 Juli 2021.

Mengutip dokumen OJK, Selasa 3 Agustus 2021, total jumlah P2P Lending di OJK saat ini adalah sebanyak 121 perusahaan.

Terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara (ShopeePayLater). Sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 perusahaan.

Selain itu, terdapat tiga pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK.

Berikut adalah daftar fintech berizin OJK:

ShopeePayLater, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar AdaKami Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag.

Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit.

Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Adapundi, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, UKU, Modal Nasional.

Berikut adalah daftar fintech terdaftar di OJK:

TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, 

Gandengtangan, Danai.id, JEMBATANEMAS, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima, BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, IVOJI, pinjamindo, KOTAKKOI.