OJK Tegaskan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB), khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan mulai hari ini, Senin, 14 September 2020. “Operasional dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Deputi Komisioner […]
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB), khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan mulai hari ini, Senin, 14 September 2020.
“Operasional dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran resmi yang dikutip TrenAsia.com, hari ini.
Hal ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan ke dalam 11 bidang usaha vital yang diizinkan berjalan dengan kapasitas minimal.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selain itu, ketentuan tersebut sesuai aturan yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
OJK pun meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan,” jelas Anto.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), OJK menyerahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, serta lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Dengan diberlakukannya kembali PSBB, lanjut Anto, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan, serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaan sehingga bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.