<p>Suasana pelayanan video banking dan pengajuan kredit di gerai BCA Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

OJK Tegaskan Industri Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB Diperketat

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan operasional Industri Jasa Keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Nonbank tetap beroperasi selama adanya pengetatan PSBB di Jawa dan Bali. “Kami tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2021. Menurutnya, hal ini […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan operasional Industri Jasa Keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Nonbank tetap beroperasi selama adanya pengetatan PSBB di Jawa dan Bali.

“Kami tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2021.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital. Pedoman utamanya, kata dia, merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam hal ini, OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain itu, bagi lembaga jasa keuangan yang beroperasi secara terbatas, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital).

“Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), harus dilakukan disinfeksi secara berkala,” tambah Anto.

Selanjutnya, untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home), kewenangan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Terkait kebijakan pengetatan PSBB ini, Anto bilang bahwa OJK terus mendukung keputusan pemerintah yang akan berlaku pada 11–25 Januari mendatang.

Ke depan, lanjutnya, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional keuangan berjalan dengan baik.

Daftar Daerah yang Diberlakukan PSBB Ketat

Seperti diketahui, pemberlakuan PSBB ini menyusul tingkat penularan kasus COVID-19 yang dalam sepekan belakangan telah mencapai 51.986 orang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PSBB ketat berlaku bagi kabupaten/kota yang masuk dalam kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020. Kriteria itu antara lain, angka kematian akibat COVID-19 lebih tinggi daripada tingkat kematian rata-rata nasional 3%.

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82%. Angka kasus aktif di atas rata-rata nasional 14%. Kemudian tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 17%.

Dengan merujuk pada kriteria ini, sejumlah wilayah wajib melaksanakan PSBB ketat mengikuti anjuran pemerintah. Secara rinci, DKI Jakarta mesti menetapkan PSBB ketat di semua wilayah.

Kemudian, Banten menetapkan PSBB ketat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Selanjutnya, Jawa Barat, di wilayah Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi.

Jawa Tengah, di wilayah Semarang, Solo, dan Banyumas. Sementara di Yogyakarta, PSBB ketat di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

Lalu, Jawa Timur di wilayah Malang dan Surabaya. Terakhir, Bali di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.

Aturan PSBB

Adapun aturan PSBB tebaru ini nantinya bakal mengatur sejumlah hal. Salah satunya, meminta perusahaan untuk mempekerjakan 75% karyawan dari rumah atau work from home (WFH).

Lalu kegiatan belajar mengajar secara daring dan peniadaan aktivitas sosial budaya. PSBB juga membatasi kegiatan pusat perbelanjaan hingga maksimal pukul 19.00 dan aktivitas makan-minum di restoran dengan kapisitas maksimal 25%.

Selanjutnya, empat ibadah harus membatasi jamaah menjadi hanya 50% dari kapasitas. Kemudian, fasilitas umum dan moda transportasi wajib mengikuti aturan baru sesuai dengan kebijakan pemerintah kota masing-masing.

Sementara, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi penuh dengan protokol kesehatan ketat. Pun demikian dengan kegiatan konstruksi yang bisa beroperasi 100%.