Ilustrasi bank digital di Indonesia. Infografis: Deva Satria/TrenAsia
Perbankan

OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman Transformasi Digital Perbankan

  • OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Perbankan
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan dan pedoman untuk mendukung transformasi digital di industri perbankan.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

Untuk diketahui, sejak tahun 2021, OJK telah mengeluarkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai landasan untuk mendukung perubahan ini.

Sebagai tindak lanjut dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK kemudian merilis POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital). 

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Penerbitan POJK Layanan Digital ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah memberikan tingkat kesetaraan yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital. 

Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, melainkan lebih bersifat principle based

Fokusnya adalah pada infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal,” ujar Dian dikutip dari laman resmi OJK, Rabu, 3 Januari 2024.

Secara substansial, POJK Layanan Digital mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

Selanjutnya, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB). 

Dokumen ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI). SEOJK DMAB berfungsi sebagai panduan untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. 

Panduan ini juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.

Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup beberapa aspek, antara lain tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi, dan pelindungan konsumen. 

Proses penilaian ini dilakukan secara berkala, setidaknya satu kali dalam setahun, dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal bank.

Harapannya, penerbitan POJK dan SEOJK ini dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders. Tentu saja, dalam pelaksanaannya, perlu tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek.

Reformulasi ini diterbitkan dengan maksud untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan adil bagi industri perbankan dalam menghadapi tantangan transformasi digital. 

Selain itu, dengan memfokuskan pada prinsip-prinsip dasar, OJK berusaha menciptakan landasan yang kuat untuk perkembangan layanan digital di sektor perbankan.

Langkah ini diharapkan dapat memacu inovasi dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada nasabah. 

Melalui pendekatan yang lebih terbuka terhadap perkembangan teknologi, OJK berperan sebagai pengawas yang mendukung pertumbuhan sektor perbankan dalam menghadapi era digitalisasi ekonomi.