<p>Kantor OJK</p>
Pasar Modal

OJK Terbitkan Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Digital untuk Shafiq Digital Indonesia

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Shafiq Digital Indonesia.
Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Shafiq Digital Indonesia.

Melansir laman OJK, izin tersebut diterbitkan melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Permohonan izin usaha PT Shafiq Digital Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020.

“[Beleid ini] mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin, 23 Agustus 2021.

Penawaran efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Mengingat, penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” tambahnya.