OJK Terbitkan Izin Usaha PT Kokonut Pialang Asuransi, Sebelumnya PT Kantata Mitra Jamindo
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Kantata Mitra Jamindo menjadi PT Kokonut Pialang Asuransi. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut yaitu 9 November 2023.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Kantata Mitra Jamindo menjadi PT Kokonut Pialang Asuransi. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut yaitu 9 November 2023.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-181/PD.02/2023.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Kokonut Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.” tulis OJK.
- Pertamina Sebut Total Produksi Migas Tumbuh 8 Persen
- PLN Ungkap Inovasi untuk Produksi Hidrogen Hijau
- Suhartoyo Diangkat Ketua MK, Anwar Usman Ajukan Keberatan
Untuk diketahui sebelumnya PT Kantata Mitra Jamindo dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha tepatnya pada 4 Agustus 2021.
Dikutip dari pengumuman OJK, pengenaan sanksi ini dikarenakan perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum paling sedikit yaitu Rp2 miliar. Dengan itu, perusahaan tidak memenuhi pasal 56 POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Sanksi ini kemudian dicabut berdasarkan surat nomor S-18/NB.1/2022 tanggal 7 Juni 2022.
OJK menyatakan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Kantata Mitra Jamindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," tulis OJK dalam keterangan resminya.
PT Kokonut Pialang Asuransi sendiri beralamatkan di 18 Parc Place SCBD, Tower C Lantai 5 Suite 503 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta.