<p>Kantor OJK</p>
Korporasi

OJK Terbitkan Penilaian Tingkat Kesehatan untuk Manajemen Risiko dan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan meningkatkan inklusi keuangan di daerah pelosok.
Korporasi
Agnes Yohana Simamora

Agnes Yohana Simamora

Author

JAKARTA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan meningkatkan inklusi keuangan di daerah pelosok.

Dikutip dari media sosial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat pada Februari 2022, BPR dan BPRS telah melakukan penyaluran dana sebesar Rp132,95 triliun dengan struktur pendanaan sekitar 50% kepada usaha mikro, kecil menengah (UMKM). Tidak hanya itu saja BPR dan BPRS telah melayani lebih dari 14 juta nasabah.

Hingga saat ini terdapat1.628 BPR dan BPRS yang tersebar diseluruh Indonesia dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun.

Tingkat kesehatan BPR dan BPRS merupakan kepentingan semua pihak baik pemilik, pengurus, dan instansi yang terkait untuk dapat mengetahui kondisi dan kinerja dari BPR dan BPRS serta mendukung peningkatan kinerja dan pertumbuhan BPR dan BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menuturkan industri BPR dan BPRS terus mengalami pertumbuhan baik yang terjadi karena diimbangi dengan penguatan dalam manajemen risiko dan tata kelola.

Penilaian untuk tingkat kesehatan BPR dan BPRS disesuaikan dengan pengaturan POJK No. 3/POJK.03/2022 yang mulai berlaku bulan Desember 2022 dan pemberlakuan penuh sejak Desember 2023.

Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS tersebut menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap beberapa faktor yaitu profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan.

Sejalan dengan upaya mengembangkan perbankan Indonesia bagi industri BPR dan BPRS 2021-2025, maka dilakukan upaya penguatan struktur dan keuanggulan kompetitif dengan cara memasukkan penilaian penerapan manajemen risiko dan tata kelola sebagai penilaian tingkat kesehartan.

Dengan adanya penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan dapat mengurangi kejadian mengejutkan yang bersifat negatif. Salah satunya adalah kejadian risiko likuiditas dan Fraud atau tipuan.