OJK Tetapkan Batas Modal Minimum Industri Asuransi, Ini Rinciannya
- Pembagian KPPE diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Perizinan dan Kebijakan Perusahaan Asuransi/Reasuransi. POJK ini direncanakan akan diterbitkan pada kuartal akhir tahun ini.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas modal minimum dalam pembentukan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang akan diterapkan dalam beberapa waktu ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa skema KPPE ini adalah bagian dari upaya peningkatan permodalan dalam industri asuransi.
Dikatakan oleh Ogi, ketentuan peningkatan permodalan dan pembagian perusahaan asuransi/reasuransi menjadi dua kelompok, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.
- 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Menjual Ponsel atau Smartphone Anda
- Inilah Suhu Terbaik untuk Meraih Tidur Malam Nyenyak Menurut Penelitian
- Mayoritas Milineal, Bank BTN Catat Pengajuan KPR Online Oktober 2023 Naik 50 Persen
Pembagian tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Perizinan dan Kebijakan Perusahaan Asuransi/Reasuransi. POJK ini direncanakan akan diterbitkan pada kuartal akhir tahun ini.
Berdasarkan POJK tersebut, perusahaan asuransi harus memenuhi batas minimum permodalan paling lambat hingga 31 Desember 2028.
"Asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500M dan KPPE 2 sebesar Rp1 Triliun yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Des 2028," kata Ogi melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Senin, 6 November 2023.
Selain pembagian dalam KPPE, OJK juga merencanakan pembentukan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) sebagai bagian dari kebijakan konsolidasi dalam industri asuransi.
- Menengok Warehouse Sociolla, Gudang Berbasis Digital Terbesar di Tangerang
- Parlemen Libya Desak Penghentian Ekspor Minyak ke Negara Pro-Israel
- Cara Buat Foto Jadi Poster ala Disney Pixar yang Sedang Viral di Media Sosial
KUPA akan menjadi alternatif bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum pada akhir tahun 2028. Pembentukan KUPA akan memerlukan adanya hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam KUPA tersebut.
Disampaikan oleh Ogi, perusahaan asuransi yang tidak mampu mencapai ekuitas minimum untuk masuk dalam KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA. Dalam KUPA, satu perusahaan asuransi/reasuransi akan menjadi perusahaan induk yang masuk dalam KPPE 2.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pemain asuransi yang mengumumkan pembentukan KUPA. Ogi mengatakan, fokus utama industri asuransi saat ini adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap pertama, yang akan jatuh tempo pada 31 Desember 2023. Pada tahap ini, ekuitas minimum perusahaan asuransi naik dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.