OJK Tetapkan Saham Mandiri Herindo (MAHA) Sebagai Efek Syariah
- OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-68/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA) sebagai Efek Syariah.
Finansial
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah. Lewat Keputusan Nomor: KEP-68/D.04/2023 OJK menetapkan Saham PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA) sebagai Efek Syariah.
Mengutip pengumuman resmi OJK Jumat, 21 Juli 2023, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Sekadar info, keputusan OJK merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA).
- Cegah Sejak di Kandungan, Ini Bahaya dan Dampak Stunting bagi Anak
- Jadi Tumpuan Ekonomi Nasional, Transformasi Digital Industri Mamin Harus Dipercepat
- Langkah Astra International (ASII) Terapkan ESG Lewat Triple-P Stratregy
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran. Selain itu, ada juga data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Tentang Saham MAHA
Mengutip situs resmi perusahaan, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, penggalian dan penganngkutan batu bara yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Melansir E-IPO, MAHA telah melakukan Initial Public Offering (IPO) dengan penawaran perdana di Rp118 per lembar yang telah berlangsung 18 Juli sampai 21 Juli 2023. Sehingga dana segar dari saham ini sebesar Rp491,58 miliar.
Hal itu karena MAHA akan melepas 4,16 miliar saham biasa atas nama atau sebesar 25% dari modal yang ditempatkan setelah IPO. Adapun untuk tanggal distribusi Saham Secara Elektronik akan dilakukan pada 24 Juli 2023. Sementara itu, saham MAHA akan resmi tercatat pada BEI pada 25 Juli 2023.