<p>Direktur Utama PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) Herlan Wijanarko / Facebook @Mitratel</p>
Korporasi

OJK Tetapkan Saham Mitratel (MTEL) Sebagai Efek Syariah

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk alias Mitratel sebagai efek Syariah.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) alias Mitratel sebagai efek syariah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.04/2021.

“Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah,” tulis OJK seperti dikutip dari laman resmi, Selasa, 16 November 2021.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh emiten anak usaha BUMN berkode saham MTEL tersebut.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

“Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik,” tambahnya.

Tinjauan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif serta memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria tersebut.

Sebelumnya, Mitratel resmi menetapkan harga penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada Rp800 per saham dan siap mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 November 2021.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Senin, 15 November 2021, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) ini akan menawarkan 22,92 miliar saham atau setara 27,63% saham kepada masyarakat, sehingga jumlah seluruh nilai IPO adalah Rp18,34 triliun. 

Namun, jika terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat, perseroan akan mengeluarkan lagi sebanyak-banyaknya 2,62 miliar saham atau setara 3,06% saham. 

Sehingga, jumlah keseluruhan penawaran umum perdana saham adalah sebanyak-banyaknya 25,54 miliar saham. Dengan demikian, nilai keseluruhan penawaran umum perdana saham Mitratel adalah sebanyak-banyaknya Rp20,43 triliun.