OJK Tolak Pengajuan PKPU Kresna Life
Otoritas Jasa Keungan (OJK) menegaskan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). OJK mengaku tidak pernah sekalipun menyutujui permohonan PKPU dari pihak manapun.
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keungan (OJK) menegaskan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). OJK mengaku tidak pernah sekalipun menyutujui permohonan PKPU dari pihak manapun.
Pernyataan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Desember lalu. Diktum itu menyebutkan, bahwa kini Kresna Life tengah dalam status PKPU, terhitung 45 hari sejak tanggal putusan.
“OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pengadilan,” terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam rilis resminya, Rabu, 23 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Sejauh ini, sambung Anto, OJK telah menolah dua pengajuan PKPU Kresna Life. Permohonan pertama dari JG Law Firm mewakili Lie Harton dan Rudy Kartadinata pada 6 Agustus 2020. Selanjutnya, permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur S.H & Associates sebagai penasehat hukum Lukman Wibowo pada 11 Agustus 2020.
“Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang direksi PT Asuransi Jiwa Kresna untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU,” ungkap Anto.
Konsolidasi
Dalam kesempatan itu, sambung Anto, direksi Kresna Life telah menyatakan keberatannya. Pasalnya, manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Sampai 18 Desember 2020, Kresna tercatat telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun. Kresna juga mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.
Sebab itu, OJK pun meminta kepada manajemen Kresna untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap keputusan pengadilan tersebut. Tentu juga dengan mempertimbangkan kepentingan pemegang polis serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian
“OJK sesuai dengan kewenangannya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Anto.
Dalam rangka penyehatan keuangan perusasahaan, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban. OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan dan penyelesaian klaim pemegang polis Kresna untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis.