OJK Ubah Klasifikasi Modal Bank Umum dari BUKU ke KBMI, Apa Perbedaannya?
- OJK mengubah klasifikasi perbankan berdasarkan modal inti dari Bank BUKU menjadi KBMI.
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah klasifikasi perusahaan perbankan. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021, lembaga pengawas itu sudah tidak lagi menggunakan acuan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).
Sebagai gantinya, OJK menggunakan kategori baru bernama Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pada aturan baru ini, OJK menaikkan modal inti bank dari Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun.
Minimum modal tersebut harus dipenuhi seluruh perbankan paling lambat 31 Desember 2022. Mengacu pada POJK 12/2021, KBMI sendiri memiliki empat kategori.
- Garuda Indonesia Butuh Dana Rp43,2 Miliar untuk Rumahkan 1.100 Karyawan
- Cegah Kredit Macet, Jamkrindo Realisasikan Penjaminan Kredit Modal Kerja Rp19,51 Triliun
- Kesalahan Terbesar yang Sering Dilakukan Saat Traveling dan Cara Menghindarinya
Selain itu, kata dia, sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).
"Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun,” jelas Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 20 Agustus 2021.
KBMI I digunakan untuk merujuk bank dengan modal inti atau tier 1 maksimal Rp6 triliun. Lalu, bank dengan modal inti Rp6 triliun-Rp14 triliun masuk dalam kategori KBMI II.
Selanjutnya, bank dengan modal inti menengah, yakni Rp14 triliun sampai Rp70 triliun masuk dalam KBMI III. Disusul bank jumbo dengan syarat modal inti lebih dari Rp70 triliun dimasukkan OJK dalam KBMI IV.
Menurut penelusuran TrenAsia.com, sejauh ini terdapat 13 bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp2 triliun. Bank itu terdiri dari PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), PT Bank Bumi Artha Tbk (BNBA), PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA), PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), hingga PT Allo Bank Tbk (BBHI).
Lalu, PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS), PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank India of Indonesia Tbk (BSWD), PT Bank Maspion Tbk (BMAS).
Kemudian ada PT Bank J Trust Indonesia (BCIC), PT Bank Bisnis Internasional Indonesia Tbk (BBSI), dan PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan aturan main baru ini bertujuan memperkokoh industri keuangan di Indonesia. Dirinya menyebut aspek mitigasi menjadi sorotan utama agar industri keuangan, termasuk perbankan, mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat.