<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

OJK Ungkap 11 Poin Kunci dalam Aturan Baru Perlindungan Konsumen

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang membahas tentang perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
IKNB
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang membahas tentang perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan aturan anyar itu mencerminkan upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.

Penerbitan peraturan baru mengenai perlindungan konsumen dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 merupakan implementasi dari amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

“Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta melakukan penyempurnaan pada beberapa POJK lainnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 9 Januari 2024. 

Di samping itu, peningkatan regulasi terkait perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan entitas penyelenggara jasa keuangan, transformasi digital produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan, serta evolusi yang kompleks dan dinamis dalam industri jasa keuangan.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menguatkan peran OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Perilaku Pasar Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam aspek desain, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran, pembuatan perjanjian, pemberian layanan terkait produk dan/atau layanan, dan penanganan Pengaduan serta penyelesaian Sengketa.

Pengawasan terhadap Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap PUJK dalam setiap kegiatan dan aktivitas usaha di sektor jasa keuangan, sambil tetap memberikan ruang dan peluang bagi perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU PPSK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Inilah 11 pokok peraturan baru dalam POJK yang berkaitan dengan peningkatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan:

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct)
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.