Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

OJK Ungkap Alasan Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Menjamur

  • Fenomena tumbuhnya penawaran investasi ilegal dan pinjol tanpa izin yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor dari sisi demand dan supply.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan mengapa investasi dan pinjaman online ilegal masih menjamur walaupun tindakan preventif terus dilakukan.

OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Pasti) melaporkan tindakan yang dilakukan terkait dua platform ilegal tersebut per-November 2023. 

Menurut laporan tersebut, Satgas Pasti berhasil menemukan 22 investasi ilegal, 337 pinjol ilegal, dan 288 iklan pinjaman online tanpa izin (pinpri). 

Temuan ini seolah meniscayakan ancaman yang masih terus tumbuh terhadap keamanan finansial masyarakat di tengah maraknya penawaran investasi ilegal dan layanan pinjol tanpa izin.

Mengapa Investasi Ilegal dan Pinjol Terus Tumbuh?

Menurut Friderica, fenomena tumbuhnya penawaran investasi ilegal dan pinjol tanpa izin yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor dari sisi demand dan supply

Dari sisi demand, tingkat literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu penyebab utama. Beberapa orang mungkin belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai produk dan layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi. 

Hal ini membuat mereka tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang sebelum terjun ke dalam investasi.

“Selain itu, literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital,” ujar Friderica melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Jumat, 12 Januari 2024.

Kondisi ini membuat masyarakat rentan terhadap penawaran yang menggiurkan namun sebenarnya tidak memiliki izin resmi.

Dari segi psikologis, masyarakat yang tergoda dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa mempertimbangkan risiko yang dihadapi, juga menjadi bagian dari permasalahan ini. 

The Casino Mentality, paradigma ingin cepat kaya dan mudah, dapat membutakan penilaian rasional seseorang.

Tekanan dari lingkungan sosial, atau yang sering disebut FOMO (Fear Of Missing Out), juga ikut berperan dalam meningkatnya minat masyarakat terhadap "peluang investasi." 

Peer pressure untuk ikut serta dalam tren investasi dapat memengaruhi keputusan seseorang tanpa pertimbangan yang matang.

Dari sisi supply, entitas investasi ilegal dan pinjol tanpa izin memanfaatkan server yang berada di luar Indonesia. 

Meskipun demikian, Satgas Pasti terus berupaya mengatasi kendala ini dengan bantuan anggota Satgas yang memiliki kewenangan, seperti Kemenkumham, Kominfo, Kemlu, dan POLRI.

Kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol ilegal juga menjadi kendala tersendiri. Satgas Pasti bersama Kominfo, Google, dan Meta, terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi ilegal dengan mengidentifikasi URL dan nama paket aplikasi tersebut.

“Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol illegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini,” pungkas Friderica.